Sistem SIMBARA Sanggup Deteksi Penyalahgunaan Transaksi Penerimaan Negara

Monday, 22 July 2024 - Dibaca 104 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 380.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 22 Juli 2024

Sistem SIMBARA Sanggup Deteksi Penyalahgunaan Transaksi Penerimaan Negara

Pemerintah telah meluncurkan eskosistem SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga) untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara. Sistem yang saat ini juga mengintegrasikan dengan komoditas nikel dan timah ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membuat efisiensi lebih tinggi dan korupsi juga dapat lebih ditekan.

"Sistem yang juga merupakan bagian dari tindakan pencegahan korupsi ini karena KPK terlibat dalam pembuatannya. Ini merupakan kerja bersama linta Kementerian dan lembaga dan saya percaya yang kita lakukan bersama ini maka efisiensi di negeri ini akan lebih tinggi korupsi dibuat menjadi tidak bisa karena anda deal dengan mesin dan bukan dengan manusia yang bisa bernegosiasi,"ujar Luhut di acara Launching Dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel Dan Timah Melalui Sistem Informasi Mineral Batubara (SIMBARA)", hari ini, Senin (22/7) di Jakarta.

Sistem ini juga akan mendisiplinkan lingkungan pekerja yang harus bekerja sesuai dengan sistem yang berlaku tanpa memandang jabatan dan institusi manapun."Sistem ini akan berdampak kepada lingkungan, kepada pekerja karena kalau dia bekerja di icomply terhadap sistem yang berlaku maka otomatis block oleh bea cukai dia tidak bisa ekspor siapapun dia, mau pake baju kuning, merah, hitam, mau tentara polisi yang menjadi backing tidak bisa. Sistem ini akan mendisiplinkan kita semua," tegas Luhut.

Terkait dengan SIMBARA yang menjadi bagian dari penindakan pencegahan korupsi juga diamini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, sejak diterapkannya SIMBARA telah mendeteksi terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Sejak diluncurkannya SIMBARA pemerintah telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali-kali kemudian jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar dan penghindaraan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan NTPN lokal yang digunakan ekspor," ungkap Arifin.

Menteri Arifin berharap adanya SIMBARA akan membawa indikasi yang signifikan bagi stakeholder bagi industri pertambangan dalam tingkat kepatuhan dalam regulasi, tingkatkan efisiensi operasional, penguatan transparansi dan akuntabilitas serta memberi dukungan kepada pembangunan yang berkelanjutan. "Dengan pemanfaatan SIMBARA, diharapkan dapat memberi dampak pada optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan efektivitas pengawasan bersama antar Kementerian/Lembaga," tutup Arifin. (SF)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Share This!