SINAS NK, Terobosan Pelayanan Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data Komoditas
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 358.Pers/04/SJI/2022
Tanggal: 20 September 2022
SINAS NK, Terobosan Pelayanan Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data Komoditas
Dalam rangka mempermudah untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah dibuatlah aplikasi digital Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). SINAS NK ini merupakan salah satu terobosan dari Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada para badan usaha yang lebih market friendly. Harapannya melalui pelayanan ini, badan usaha lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"SINAS NK ini merupakan salah satu terobosan dari Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada para badan usaha yang lebih market friendly. Harapannya dengan pelayanan kami, ada tanggung jawab dari badan usaha sendiri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap di acara Sosialisasi Dan Asistensi Penyusunan Neraca Komoditas yang berbasis Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) khusus untuk badan usaha hilir minyak dan gas bumi hari ini, Selasa (20/9).
Pengisian SINAS NK, menurut Maompang, tidak jauh berbeda dengan sistem perizinan yang dibangun sebelumnya karena itu diharapkan pelaku industri hilir migas dapat menyelesaikan dengan baik dan yang pertama dapat melengkapinya.
"Secara substansi memang tidak ada yang berbeda dengan praktik-praktik yang sebelumnya. Kita lakukan melalui sistem perizinan di lingkungan kita sendiri karena memang secara substantif tidak ada yang berbeda secara siginifikan. Maka kami berharap bahwa usaha hilir ini bisa menjadi yang pertama yang melengkapi penyusunan neraca komoditas yang berbasis pada SINAS NK," jelas Maompang.
Maompang mengingatkan pelaku usaha terhadap tenggak waktu penyelesaian pengisian SINAS NK yang diberikan agar tidak terjadi keterlambatan pengisian. "Kami menghimbau dan mengingatkan kepada badan usaha hilir migas, khususnya untuk memperhatikan tahapan dan tata waktu penyusunan neraca komoditas seperti yang sudah berkali-kali oleh temen-temen Kemenko Perekonomian ini benar-benar diikuti. Dipastikan tata waktunya, jangan sampai ada pelaku dan badan usaha hilir migas yang tidak mengisi atau mengisinya melewati tanggal 30 September karena jam 12 malam itu sudah ditutup. Jadi, kita tidak bisa lagi untuk mengisi rencana kebutuhan sesuai dengan SINAS NK, kalau seperti inikan badan usaha hilir tidak bisa melakukan kegiatan usahanya di tahun 2023. Harus dipastikan jangan sampai ada badan usaha hilir migas yang tidak mengikuti tahapan sesuai tata waktu yang sudah ditetapkan," pungkas Maompang.
Masih ditempat yang sama, Kepala Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan, Kementerian Keuangan yang juga membawahi Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Deden menambahkan, untuk bisa mengimplementasikan penyusunan neraca komoditas ada enam tahapan yang harus dilalui. Tahap pertama penyiapan struktur neraca komoditas, kedua penyesuaian dan integrasi system aplikasi, ketiga, sosialisasi dan asistensi, keempat, pelaksanaan neraca komoditas, kelima, pengajuan perijinan berusaha di bidang ekspor dan impor dan terakhir, monitoring dan evaluasi.
"Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bisa dilakukan sewaktu-waktu ataupun periodik. Di Monev ini sarana evaluasi bersama baik itu disisi Kementerian dan Lembaga, disisi Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakannya maupun itu dari sisi pelaku usaha, karena di sisi pelaku usahapun bisa melihat lagi disesuaikan dengan rencana kerjanya, rencana usahanya, apakah perijinan yang sudah dimiliki masih relevan dengan rencana produksinya misalnya.
"Tahap Monev ini juga sangat dimungkinkan kalau ada pelaku usaha baru, investasi baru yang belum mengisi NK itu bisa melalui tahap ini,"tambahnya lagi.
Sebagai informasi, Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengamanatkan mengenai Neraca Komoditas, yang menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha tekait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas. Di bidang ekspor dan impor, Pemerintah telah menyiapkan sistem digital yang telah terintegrasi untuk menerbitkan berbagai Perizinan Ekspor (PE) dan Perizinan Impor (PI), yakni melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK).
Neraca Komoditas sendiri bertujuan mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha dalam rangka meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri, dan mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya. Dari sisi fungsinya, neraca komoditas ini akan menjadi dasar penerbitan seluruh Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI).
Dalam proses bisnis Neraca
Komoditas, semua stakeholders akan terlibat bersama-sama menggunakan satu
platform sistem nasional, sehingga selain melibatkan pelaku usaha dan K/L
teknis di sisi hulu, akan ada Kementerian Perdagangan di sisi hilirnya sebagai
penerbit perizinan PI dan PE, kemudian di tengah akan difasilitasi menggunakan
platform yang sama di tingkat nasional yaitu SINAS NK. (SF)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Share This!