Serempak, Menteri Beserta Pejabat Kementerian ESDM Mengisi e-Filling

Monday, 28 March 2016 - Dibaca 1240 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 00025.Pers/04/SJI/2016
Tanggal: 28 Maret 2016



Serempak, Menteri Beserta Pejabat Kementerian ESDM Mengisi e-Filling

Tidak terkecuali Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, seluruh Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, terlihat antusias mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara daring (e-filling) yang diasistensi langsung Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama.

Pajak merupakan modal pembangunan nasional dan sudah kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkannya, demikian diungkapkan Menteri Sudirman mengawali sambutannya.

"Kepatuhan pajak bagi PNS di Kementerian ESDM mengandung unsur keteladanan, baik ke dalam maupun ke luar. Itu adalah satu hal. Hal lain adalah, pembayaran pajak secara daring itu suatu keniscayaan dalam good governance," ujar Sudirman.

Menteri Sudirman mengapresisasi dukungan Ditjen Pajak dalam memandu pengisian e-filling pejabat di Kementerian ESDM tersebut.

Satria menegaskan, baru kali ini Kementerian ESDM mengundang Ditjen Pajak untuk melakukan asistensi e-filling, dan ini sekaligus kali perdana secara nasional yang langsung dihadiri Menteri ESDM beserta segenap pejabat eselon I dan II-nya.

"Jangan lupa, pemenuhan kewajiban membayar pajak itu salah satu wujud dari bela negara juga," imbuh Satria.
Sebagaimana diketahui, pada 31 Desember 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/4771/M.PAN-RB/12/2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kepala Pusat Komunikasi Publik KESDM,



Sujatmiko

Share This!