Sepuluh Amandemen PKP2B Ditandatangani

Wednesday, 5 August 2015 - Dibaca 3237 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 48/SJI/2015
Tanggal: 5 Agustus 2015

SEPULUH AMANDEMEN PKP2B DITANDATANGANI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, hari ini, Rabu (5/8) di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melakukan Penandatangan Amandemen sepuluh (10) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan ini merupakan komitmen Pemerintah untuk memenuhi salah satu amanat UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara untuk melakukan renegosiasi terhadap Kontrak Karya (KK) dan PKP2B.

"Penandatanganan 10 amandemen PKP2B yang baru saja dilaksanakan merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 dengan harapan momen ini dapat diikuti KK dan PKP2B lainnya untuk mempercepat proses negosiasi dan menandatangani amandemen," ujar Sudirman.

10 perusahaan yang menandatangani amandemen PKP2B adalah sebagai berikut:
No
Nama Perusahaan
ProvinsiKabupaten/KotaTahap
1 Indominco MandiriKaltim Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kota Bontang Operasi Produksi
2 Jorong Barutama GrestonKalselTanah Laut Operasi Produksi
3 Trubaindo Coal MiningKaltimKutai Barat Operasi Produksi
4 Antang Gunung MeratusKalselHulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Banjar, Tapin Operasi Produksi
5 Bahari Cakrawala SebukuKalselKotabaru Operasi Produksi
6 Borneo IndobaraKalselTanah Bumbu Operasi Produksi
7 Gunung Bayan PratamaCoal
KaltimKutai Barat, Kutai Kartanegara Operasi Produksi
8 Kartika Selabumi MiningKaltimKutai Kartanegara Operasi Produksi
9 Mandiri IntiperkasaKaltimNunukan, Tana Tidung
Operasi Produksi
10 Indexim CoalindoKaltimKutai Timur
Operasi Produksi

Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ("UU Minerba"). Pasal tersebut mengatur bahwa (KK) dan PKP2B dihormati sampai jangka waktunya berakhir dan harus disesuaikan dengan UU Minerba.

Hal-hal yang diamandemen pada naskah amandemen PKP2B ini adalah seluruh pasal-pasal perjanjian yang tidak sesuai dengan UU Minerba, termasuk 6 isu strategis pada amandemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.

Manfaat dari amandemen ini adalah penciutan wilayah KK dan PKP2B dapat dijadikan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) sebagai cadangan strategis nasional. Di sisi lain, peningkatan nilai tambah yang optimal sehingga kegiatan usaha hilirisasi mineral dan batubara tercapai asas keekonomiannya dan menjadi lebih kompetitif terhadap pasar global. Kemudian terwujudnya komitmen 10 perusahaan PKP2B untuk mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja, barang dan jasa nasional yang akan meningkatkan kapasitas dan penguasaan teknologi.

Selain itu, adanya kewajiban divestasi terhadap pemegang KK dan PKP2B akan berimplikasi terhadap peningkatan kepemilikan saham peserta nasional sebagai wujud peran negara dalam mendorong partisipasi BUMN dan pengusaha swasta nasional.

Dirjen Minerba, Bambang Gatot mengungkapkan bahwa perusahaan yang menandatangani amandemen ini telah memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku (Prevailing Law). "Sehingga terdapat peningkatan penerimaan negara sebesar 6 - 9% yang merupakan Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dengan perubahan yang semula in kind menjadi in cash," imbuh Bambang.

Negosiasi dilaksanakan terhadap 34 perusahaan pemegang KK dan 73 PKP2B. Kementerian ESDM segera meminta kepada KK dan PKP2B untuk melaksanakan kewajibannya dan menandatangani amandemen kontrak. "Dijadwalkan pada bulan Oktober 2015 seluruh KK dan PKP2B telah menandatangani amandemen," tegas Sudirman.

Dalam proses renegosiasi selain membahas enam pokok isu strategis juga mempertimbangkan kondisi kekinian subsektor mineral dan batubara. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. "maka untuk sementara waktu pemerintah telah menetapkan menunda pengenaan kenaikan royalti subsektor mineral dan batubara," ujar Sudirman.

a.n. Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kepala Biro Hukum

Susyanto

Share This!