Semua Fraksi DPR Setujui RUU Tentang Energi

Tuesday, 17 July 2007 - Dibaca 9213 kali

'Atas nama pemerintah, saya menyatakan ucapan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada semua fraksi di DPR-RI atas persetujuannya terhadap RUU Tentang Energi,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat menyampaikan pandangan dan pendapat pemerintah pada acara tersebut. Ikut hadir pada acara tersebut antara lain Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono, SAM Bidang Teknologi dan SDM Evita H Legowo dan Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira.

Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, persetujuan DPR ini akan segera dilanjutkan dengan langkah diundangkan oleh Presiden sehingga UU Tentang Energi bisa berlaku efektif. ''Pemerintah umumnya dan jajaran Departemen ESDM khususnya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan segala tugas, wewenang dan tanggungjawab yang terkandung dalam UU Tentang Energi apabila sudah diundangkan,'' papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Sesaat sebelum penyampaian pandangan fraksi-fraksi, Ketua Komisi VII DPR RI Agusman Effendi menyampaikan laporannya. Diungkapkan RUU Tentang Energi merupakan inisiatif DPR-RI. ''Proses pembahasan RUU Tentang Energi dilakukan oleh Komisi VII DPR-RI bersama pemerintah selama hampir 2 tahun yang melibatkan multistakeholdes baik kalangan asosiasi profesi, swasta, LSM, yayasan maupun perguruan tinggi,'' ujar Agusman Effendi.

Terkait dengan keberadaan UU di bidang pengelolaan energi, seperti UU Panas Bumi, UU Migas, UU Ketenaganukliran, UU Ketenagalistrikan dan UU Ketentuan Pokok Pertambangan Umum, menurut Ketua Komisi VII DPR-RI Agusman Effendi, maka posisi UU Tentang Energi sebagai perekat berbagai UU yang mengatur tersebut. Sedang aspek mendasar dan strategis bagi optimalisasi pengelolaan energi diatur dalam UU Tentang Energi yang terdiri dari 10 Bab dan 34 Pasal.

Selain implikasi hukum berupa Peraturan Pemerintah, menurut Agusman Effensi, persetujuan UU Tentang Energi juga memiliki implikasi kelembagaan berupa pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN), implikasi di bidang bisnis berupa dipersiapkannya sistem insentif dan dis-insentif untuk mendorong sektor swasta dalam pengembangan energi. Sedang implikasi peran masyarakat berupa keterlibatan masyarakat dalam bentuk akses untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan maupun monitoring pelaksanaan kebijakan energi

Share This!