Seluruh Proses Kewenangan Penjualan Dan Pengadaan Minyak Mentah Dan BBM Akan Ditata Ulang

Tuesday, 30 December 2014 - Dibaca 1758 kali

JAKARTA - Tim Reformasi Tata Kelola Migas merekomendasikan kepada Pemerintah cq. PT Pertamina (Persero) agar menata kembali seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM. Kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM selama ini dilakukan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero).

"Tim Reformasi Tata Kelola Migas memberikan rekomendasi terkait dengan keberadaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas Badan Usaha Milik Negara," ujar Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, Selasa (30/12/2014).
Rekomendasi tersebut ditujukan agar untuk kedepannya Petral dapat menjadi salah satu perusahaan trader minyak profesional dan menjadi perusahaan trader kelas dunia, lanjut Faisal.

Lebih lanjut dijelaskan Faisal, bentuk dari penataan ulang tersebut berupa tender tersebut, tidak lagi dilaksanakan oleh Petral, namun dilimpahkan kepada Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina. Untuk selanjutnya, Petral akan menjadi peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilaksanakan oleh ISC. "Dalam menjalankan perannya ini, Petral dapat mengefektifkan fungsinya dalam market intelligence di pasar minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC", ujar Faisal.

Penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC direkomendasi agar dilaksanakan melalui proses tender terbuka, dengan mengundang semu vendor terdaftar yang kredibel, dan tidak terbatas pada National Oil Company (NOC), atau perusahaan minyak negara. Perihal pelaksaan tender penjualan dan pengadaan minyak mentah, tim merekomendasikan agar dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia, sehingga ISC Pertamina tunduk sepenuhnya pada hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga pada auditor dan penegak hukum dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Dalam lingkup manajerial, Tim Reformasi Tata Kelola Migas memberi rekomendasi agar disusun roadmap menuju perusahaan trader minyak kelas dunia serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, perlu dilakukan audit forensik oleh institusi audit kompeten di Indonesia yang memiliki jangkauan ke Singapura dan negara terkait lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas menemukan bahwa pengadaan minyak sudah banyak melalui NOC sehingga muncul kesan bahwa rantai pengadaan minyak semakin pendek. Namun pada kenyataannya NOC yang memenangkan tender pengadaan tidak selalu tidak memasok minyaknya sendiri, namun memperolehnya dari pihak lain, sehingga justru memperpanjang rantai pengadaan. Sebelum tender berjalan, tim menemukan indikasi kebocoran informasi spesifikasi produk dan owner estimate, serta indikasi adanya "kekuatan" yang terlibat dalam proses tender oleh Petral.

Dengan adanya rekomendasi-rekomendasi tersebut, diharapkan agar proses tender minyak dan BBM yang selama ini cenderung tertutup dan penuh kepentingan pihak-pihak tertentu, untuk kedepannya dapat lebih transparan dan bersih dari praktik korupsi. (TC)

Share This!