Sebagai Regulator, Kementerian ESDM Minta PLN Ikuti Regulasi Yang Ada Dalam Operasionalnya
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 490.Pers/04/SJI/2019
Tanggal: 5 Agustus 2019
Jalankan Fungsi Regulator, ESDM Perbaiki Aturan Mutu Layanan Listrik
Usai terjadinya pemadaman terhadap sekitar 21 juta pelanggan listrik PT PLN (Persero) Minggu (4/8) kemarin, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendatangi Kantor Pusat PT PLN (Persero). Presiden Joko Widodo meminta pemadaman yang masih menimpa sebagian pelanggan saat ini segera dinormalkan kembali (100% menyala). Kedepan, hal seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Selaku regulator, Kementerian ESDM meminta kepada PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam menjalankan operasinya termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat pemadaman, demikian dinyatakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (5/8).
"Kami dari Kementerian ESDM selaku regulator meminta kepada PT PLN untuk mengikuti segala macam regulasi, khususnya Peraturan-Peraturan Menteri yang ada dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)," ujar Rida.
Menurut Rida, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PLN dan tidak hanya cukup dengan meminta maaf saja. "Kalau salah dan kurang melayaninya, ya harus mau dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Itu yang sudah dinyatakan oleh Plt Dirut PLN dan kita akan kawal," lanjut Rida.
Kementerian ESDM sebagai regulator akan melihat apakah regulasi yang sudah kita buat telah cukup efektif untuk membuat atau menyakinkan pelayanan publik PLN itu sudah sesuai dengan yang diharapkan.
"Mutu dan pelayanan publik harus berjalan dengan baik. Dan jika kompensasi itu tidak juga membuat pelayanan PLN kepada publik menjadi lebih baik, maka sanksinya akan kita buat lebih keras, dan ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM untuk memberikan "cambuk" kepada teman-teman PLN agar mampu meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat karena kita tahu betul kelistrikan sudah menjadi kebutuhan mendasar," tegas Rida.
Kerugian yang dalami pelanggan juga menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM agar dapat memperbaiki regulasi yang menjadi aturan main bagi PLN agar kejadian yang merugikan pelanggan tidak tersebut lagi terjadi di masa mendatang.
"Kita dari sisi regulator memperbaiki, kira-kira aturan main yang yang akan dijalankan oleh PLN seperti apa. Gangguan yang kemarin itu terjadi di tataran operasional, tidak terkait dengan aturan regulasi yang ada karena regulasi sudah ada, tetapi kami dari sisi regulator memandang sesuai tugas dan kewenangan kita mengambil posisi kita akan memperbaikinya," tandas Rida.
Untuk itu, Kementerian ESDM segera merevisi aturan yang saat ini mengatur tentang kompensasi bagi pelanggan yang mengalami pemadaman agar lebih fair.
"Dalam regulasi yang baru yang ditargetkan akan ditandatangani Menteri ESDM hari Rabu (7/8) mendatang, akan diterapkan bukan penggunaan minimum, tapi tagihan pada saat pemadaman terjadi, pokoknya kurangi sekian persen, nah ini akan disusun berjenjang kedepannya, setelah sekian jam dia akan dipotong sekian. Kalau misalnya dalam satu titik sekian padam jam lagi maka kemudian bisa gratis. Kalau lebih dari itu, malah mungkin pelanggannya itu akan mendapatkan bayaran dari PLN, fair dong. Itu kita yakini akan membuat PLN lebih berkinerja dalam hal pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat," pungkas Rida.(SF)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)
Share This!