Said Didu : Siapapun Trader Pertamina Harus Bisa Diaudit Investigasi BPK

Friday, 24 April 2015 - Dibaca 1757 kali

JAKARTA - Keberadaan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang beroperasi di Singapura dan berbadan hukum di Hongkong tidak memungkinkan untuk dilakukan audit investigasi keuangannya oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu meminta siapapun trader Pertamina hendaknya berbadan hukum Indonesia sehingga dapat dilakukan audit menyeluruh termasuk investigasi.

"Kita bukan anti Petral, tapi kita ingin siapapun yang mensuplai minyak kepada Pertamina itu harus bisa diaudit investigasi oleh BPK, karena BPK tidak mungkin melakukan audit investigasi diluar negeri," demikian diungkapkan Said Didu saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jumat (24/4).

Audit invetigasi berbeda dengan general audit, dengan audit invetigasi akan dapat ditemukan indikasi kerugian negara. General Audit hanya memeriksa masalah transaksi administrasi, sedangkan audit investigasi melingkupi hingga proses menyeluruh. "Kan bisa saja dia beli pada saat harga minyak turun dan mengaku membeli pada saat harga minyak tinggi sehingga dia jual dengan harga mahal, nah yang bisa menemukan ini jika dilakukan audit investigasi," ujar Said. (SF)

Share This!