RPP Kebijakan Energi Nasional, Disetujui
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional dalam sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, 28 Januari 2014.
RPP KEN tersebut, telah melalui pembahasan yang intensif dan komprehensif antara Komisi VII DPR RI dengan Dewan Energi Nasional. Komisi VII DPR RI sepakat Rancangan Kebijakan Energi Nasional berbentuk Peraturan Pemerintah telah mendapat persetujuan dari Komisi VII DPR RI pada Rapat Kerja dengan Menteri ESDM selaku Ketua Harian DEN pada tanggal 21 Januari 2014, demikian laporan Sutan Bathoegana selaku Ketua Komisi VII yang membidangi energi ini.
Dalam sidang sempat terjadi interupsi dari beberapa anggota dewan. Hal ini terkait dengan pasal 1 Ayat 31 "Keekonomian Berkeadilan adalah suatu nilai/biaya yang merefleksikan biaya produksi energi, termasuk biaya lingkungan dan biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan kemampuan masyarakat" dan Pasal 20 Ayat 1 "Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan, yang merefleksikan biaya produksi energi, biaya lingkungan, biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat". Selanjutnya Wakil Ketua DPR Sohibul Iman selaku Pimpinan Rapat memutuskan lobi setelah terjadi diskusi dan perdebatan.
Forum lobi terbentuk lantaran sejumlah anggota dewan mempertanyakan terkait kalimat 'keuntungan' yang sebelumnya ada dalam Pasal 20 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 31 tersebut. Setelah dilakukan lobi, Wakil Ketua DPR Sohibul Iman mengatakan forum lobi telah menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait Pasal 1 Ayat 31 dan Pasal 20 Ayat 1 dalam RPP tersebut, anggota dewan akhirnya menyepakati perubahan pada Pasal 20 ayat 1 dalam RPP yang terkait harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dan berkeadilan. Keputusan forum lobi mengubah Pasal 1 Ayat 31 menjadi Keekonomian berkeadilan adalah suatu nilai/biaya yang merefleksikan biaya produksi energi termasuk biaya lingkungan dan biaya konservasi energi serta keberlangsungan investasi yang dikaji berdasarkan kemampuan masyarakat. Pasal 20 Ayat 1 pun mengalami perubahan menjadi lebih sederhana yakni" harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan".
Arah dari kebijakan energi nasional sangat jelas. Kedepan, ketergantungan kita terhadap minyak akan pelan-pelan dikurangi yang saat ini mencapai 50 persen akan dikurangi menjadi kira-kira 23 persen. Ketergantungan terhadap gas dari 20 persen naik menjadi 22 persen lebih di tahun 2025. Batubara akan naik perannya dari 20an persen menjadi 30an persen. Angka persisnya akan ada di Kebijakan Energi Nasional. Yang paling besar pertumbuhannya yaitu energi baru terbarukan yang sekarang 6 persen menjadi sekitar 23 persen. Ungkap Menteri ESDM Jero Wacik usai menghadiri sidang paripurna.
" Saya bersyukur sidang paripurna DPR tadi memutuskan Kebijakan Energi Nasional disetujui, setelah ini kita menyiapkan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dan RUED (Rencana Umum Energi Daerah) supaya daerah penghasil tidak kekurangan listrik dan mendapat prioritas", tambah Jero mengakhiri wawancara. (BAM)
Share This!