Revisi PP No 35 Tahun 2004, Pertamina Boleh Miliki Saham 15% di Blok Eksplorasi

Friday, 20 April 2007 - Dibaca 7008 kali

"Pertamina punya kesempatan untuk masuk (farm in) di setiap pemenang. Setelah tanda tangan KKKS dan diberi jangka waktu tertentu, Pertamina boleh masuk ke blok-blok tersebut," kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas R. Priyono di Jakarta.

Kepemilikan 15% saham untuk Pertamina, tidak gratis karena BUMN itu harus menyediakan modal senilai 15% tersebut. Jika Pertamina tidak sanggup menyediakan modal atau tidak tertarik untuk memiliki saham di blok tersebut, berarti perusahaan itu tidak menggunakan haknya untuk mendapat kesempatan pertama masuk ke seluruh blok migas yang dikelola KKKS.

Perlakuan istimewa kepada Pertamina ini, lanjut Priyono, tidak bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mengenai kemungkinan BUMD diberi kesempatan serupa, menurut Priyono, belum dapat dilakukan karena sejauh ini baru Pertamina yang siap untuk itu. (Copyright by Ditjen Migas)

Share This!