Revisi PP 79, Final Paparan Selesai Jumat

Tuesday, 6 September 2016 - Dibaca 698 kali

JAKARTA - Untuk meningkatkan iklim investasi khususnya di sektor minyak dan gas bumi, Pemerintah saat ini sedang terus berupaya secepatnya memfinalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Final paparan revisi PP 79 tahun 2010 tersebut ditargetkan selesai hari Jumat mendatang sebelum selanjutnya diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia.

"Tadi Kementerian Keuangan, pajak dan Kementerian ESDM sudah duduk bersama, telah disepakati berbagai titik menyangkut pajak dan sebagainya. Sekarang mereka akan merumuskan PP itu bersama, jadi kelompok kerja akan bekerja mulai hari ini, jumat final paparan kepada saya dan setelah itu kita serahkan ke Presiden," ujar Plt. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (6/9).

Luhut menegaskan, "menyangkut masalah evaluasi tentang kesulitan daripada daerah-daerah yang akan di eksplorasi itu urusan ESDM dan pajak-pajak itu adalah urusan kementerian keuangan dan itu dimasukkan semua ke dalam pp 79 sehingga tidak ada lagi tarik menarik".

"Prinsipnya, untuk pajak-pajak sebelum eksplorasi produksi itu kita hapus. Bentuknya itu mereka akan teknis, lihat supaya jangan sampai ada yang dirugikan. Intinya adalah memberi kemudahan pada investor sehingga investor lebih tertarik investasi di Indonesia," tegas Luhut.

Luhut menambahkan, "assume and recharge, Itu juga diakomodasi tapi tidak persis seperti itu. Tapi kita lihat, misalnya harga minyak juga bagus bisa saja Production Sharing Contract/PSC kita rubah, tidak hanya untung pemerintah atau tidak hanya untung investor, kita agak buat flexibel untuk itu,". (SF)

Share This!