PT CPI Serahkan Data Hasil Penyisihan Wilayah Kerja ke Pemerintah

Thursday, 15 November 2007 - Dibaca 5140 kali

Acara serah terima data tersebut berlangsung pada hari Rabu (14/11) di DESDM, Jalan Merdeka Selatan 18, Jakarta. Adapun data-data yang diserahkan termasuk data seismik, data sumur dan peta penyisihan wilayah kerja. Seluruh data yang diserahkan selanjutnya akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas dan apabila terdapat data-data yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, PT CPI mempunyai kewajiban untuk melengkapi dan memperbaiki data-data tersebut.

Pada sambutannya ketika menyaksikan serah terima data tersebut, Kepala Pusdatin ESDM, Farida Zed, mengatakan bahwa penyerahan data kepada Pusdatin ESDM ini merupakan salah satu pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hasil Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Migas yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2006. Dalam Peraturan Menteri tersebut dinyatakan bahwa Perusahaan harus menyerahkan data kepada Pemerintah baik data terbuka hasil penyisihan wilayah kerja maupun data terminasi wilayah kerja. Demikian pula dengan data-data aktif dimana perusahaan diwajibkan untuk menyerahkan data 3 (tiga) bulan setelah kegiatan akuisisi, pengolahan maupun interpretasi data dilaksanakan. Pemerintah selanjutnya akan menyimpan dan memelihara data-data tersebut dengan tingkat keamanan tinggi dan untuk data-data terbuka akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penawaran wilayah kerja migas. Diharapkan bahwa seluruh Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas segera menyerahkan data-data kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share This!