Program 35.000 MW Sebuah Keharusan Untuk Menghindari Kegelapan

Wednesday, 19 August 2015 - Dibaca 1450 kali

SEMARANG - Listrik sangat dibutuhkan masyarakat untuk menggerakkan roda dan pertumbuhan ekonomi serta untuk mendukung kehidupan masyarakat sehari-hari dan sudah merupakan kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan listrik masyarakat yang terus tumbuh seiring meningkatnya perekonomian. Pemerintah terus berupaya untuk mencukupi kebutuhan konsumsi listrik dengan berbagai program antara lain program percepatan pembangunan pembangkit tahap I dan II serta program peningkatan kapasitas listrik nasional 35.000 MW.

Beberapa daerah di Indonesia mengalami krisis listrik karena memang antara kebutuhan dan ketersediaan listrik tidak balance, adapula yang mengalami krisis listrik karena pertumbuhan kebutuhan yang tidak disertai dengan pertumbuhan kapasitas listriknya dan kondisi seperti ini akan banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia seperti di Jawa Tengah yang diperkirakan akan mengalami krisis listrik pada tahun 2017 jika tidak ada penambahan kapasitas.
Peningkatan kapasitas listrik bukan hanya sebatas kewajiban namun sudah merupakan sebuah keharusan.

" Dari 24 sistem kelistrikan nasional hanya separuh yang normal selebihnya pas-pasan saja tidak punya margin atau malah minus jadi memang program 35.000 MW itu bukan mimpi tapi keharusan,"ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said dalam acara penyerahan PI 10% kepada Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Rabu (19/8) kemarin.

Program 35 Ribu MW merupakan salah satu proyek strategis dalam Rancangan Perpres mengenai Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Pemerintah. Kebutuhan 35.000 MW tersebut merupakan perkiraan pertumbuhan kecukupan listrik dengan Pertumbuhan ekonomi rata-rata 6% selama lima tahun kedepan. "35.000 MW merupakan suatu kebutuhan, kalau kita tidak bisa membangun 35.000 MW dalam lima tahun kedepan maka akan semakin banyak daerah yang mengalami kegelapan. Jadi ini yang harus diusahakan," pungkas Sudirman. (SF)

Share This!