Produksi Blok Mahakam Diharapkan Tidak Mengalami Penurunan

Wednesday, 16 December 2015 - Dibaca 896 kali

JAKARTA - Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis sehingga proses alih kelola Blok Mahakam dapat berjalan dengan baik. Hal ini bertujuan agar produksi Blok Mahakam tidak mengalami penurunan.

Terkait hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menjelaskan bahwa terdapat langkah-langkah lanjutan, salah satunya adalah mempercepat proses alih kelola, agar sebelum akhir tahun ini production sharing contract (PSC) sudah dapat ditandatangani. "Kita akan mengawal terus proses ini sebagai milestone penting dalam industri migas kita ke depan", ungkap Sudirman usai penandatanganan Heads of Agreement (HoA) Pertamina dengan Total E&P Indonesie dan Inpex terkait pengalihan Blok Mahakam di Jakarta, Rabu (16/12).

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto menjelaskan bahwa bagi Pertamina, menjadi operator baru Blok Mahakam pada 1 Januari 2018 nanti merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap Pertamina dalam mengembangkan bisnisnya.

Dwi melanjutkan bahwa dalam menjalani proses alih kelola ini, terdapat dua hal yang harus disiapkan, yaitu Transfer Agreement dan Commercial Agreement. "Transfer Agreement mencakup bagaimana proses pengalihan operator dapat berjalan dengan baik, termasuk pengalihan karyawan. Karyawan di Blok Mahakam akan menjadi karyawan Pertamina, sehingga untuk aspek SDM (sumber daya manusia) tidak mengalami permasalahan. Penyiapan anggaran juga harus dilakukan agar peralihan ini dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya Commercial Agreement, kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total - Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada KKS yang baru dibentuk", jelas Dwi.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menambahkan, segala kesiapan tersebut harus dilakukan dengan baik agar saat Pertamina telah menjadi operator Blok Mahakam, produksi Blok Mahakam tidak mengalami penurunan.

"SKK Migas sebagai pihak yang akan menandatangani KKS dengan Pertamina tentu menginginkan agar produksi tidak mengalami penurunan. Oleh karena itu, selain kesiapan yang dilakukan oleh Pertamina, SKK Migas juga akan memfasilitasi diskusi dari sisi teknis hingga pertukaran data atau informasi agar produksi tetap terjaga selama Blok Mahakam masih dikelola oleh Total - Inpex, saat masa transisi, maupun setelah dikelola oleh Pertamina", jelas Amien. (WA)

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat Menteri ESDM No. 2793/13/MEM.M/2015 tanggal 14 April 2015 dan Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8484/13/DJM.E/2015 tanggal 2 Juli 2015 telah ditetapkan bahwa KKS WK Mahakam yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, serta Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Mahakam setelah 31 Desember 2017. Sebagai bagian dari upaya peralihan, perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk melakukan peralihan pengelolaan dari Total E&P Indonesie kepada Pertamina.

Share This!