Presiden Resmikan PLTU Tanjung Jati B

Friday, 13 October 2006 - Dibaca 14697 kali

''PLTU Tanjung Jati B dibangun melalui skema Leasing (Sewa Guna Usaha),'' ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro saat memberikan sambutan. Sebagai pihak Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah PT PLN, PT Central Java Power selaku Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leessor) sedang Sumitomo Corporation selaku Kontraktor EPC.

Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, PLTU Tanjung Jati B akan dioperasikan oleh PT PLN selama periode leasing selama 23 tahun. ''Dengan mengacu kepada best operational practice diharapkan PLTU Tanjung Jati B bisa beroperasi dengan baik selama periode leasing agar PT PLN bisa mendapatkan revenue yang optimal guna membayar cicilan,'' ujar Mentrei ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Diungkapkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro bahwa tahap konstruksi proyek ini merupakan tahapan yang penting dan kritis, terkait dnegan seluruh karakteristik PLTU Tanjung Jati B. Jika sampai terjadi kesalahan fatal maka proyek yang menelan investasi yang besar ini bisa menjadi beban yang berat bagi para stakeholders, termasuk penyandang dana.

Penyelesaian proyek ini, menurut Menteri Purnomo Yusgiantoro, menunjukan kerjasama yang sangat baik diantara semua pihak yang terkait, baik itu PT Central Java Power, Kontraktor EPC serta PT PLN. ''Kerjasama baik untuk menuju pada suatu tujuan, yaitu selesainya proyek yang memenuhi kaidah on quality, on time & on budget serta ramah lingkungan,'' papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Pembangkit listrik yang diharapkan bisa mendukung sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali), khususnya mengatasi terjadinya kekurangan pasokan listrik tahun 2006/2007 ini, merupakan pembangkit yang strategis. Menggunakan bahan bakar batubara, membuat PLTU Tanjung Jati B bisa berkompetisi dengan pembangkit-pembangkit lain dalam sistem Jamali.

Share This!