PI 10%, Selain Hak Juga Ada Kewajiban

Wednesday, 19 August 2015 - Dibaca 1666 kali

SEMARANG - Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya serta dalam rangka meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam mengelola Wilayah Kerja Migas, maka salah satu upaya yang diberikan Pemerintah berupa pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10%. Namun demikian Menteri ESDM mengingatkan dalam pemberian PI 10% tersebut selain ada hak juga ada kewajiban.

"Yang namanya interes itu hak, tetapi juga akan menimbulkan kewajiban, menimbulkan resiko, begitu masuk interes artinya kalau ada resiko dengan bisnis yang diikutinya juga akan ikut menanggung meski pada periode tertentu akan mendapatkan benefit ," ujar Sudirman usai penyerahan PI 10% dan SK Penugasan .Jargas ESDM kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Rabu (19/8).

Makna selanjutnya adalah, mekanisme PI 10% ini akan memberikan peluang Pemerintah Daerah melalui BUMD-nya dapat ikut berperan dalam pengelolaan WK Migas."Kepada Pak Gubernur dan Sekda, kalau nanti harus menempatkan orang karena interes, mohon dicari yang betul-betul professional yang paham sehingga menjadi nilai tambah bagi tim manajemen yang ada," tambah Sudirman.

Sudirman juga mengatakan, bagi yang harus menyerahkan sebagian dari interesnya, ini juga satu benefit karena dengan demikian support dari pemerintah daerah akan lebih sustainable karena menjadi bagian dari tim manajemen bersama-sama.

Keuntungan selanjutnya bagi masyarakat terhadap PI 10% ini adalah, masyarakat akan mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah jika usaha PI berjalan lancar. (SF)

Share This!