Perusahaan Asing Yang Berinvestasi Di Indonesia Harus Patuh Dengan Hukum Indonesia

Thursday, 14 August 2014 - Dibaca 5952 kali

JAKARTA - Sebagai negara besar Indonesia memegang peranan penting didunia. Dalam sektor energi dan sumber daya mineral, Indonesia telah dikenal sejak lama sebagai negara yang memiliki cadangan energi dan sumber daya mineral yang cukup besar. Banyak investor asing yang telah menanamkan invetasinya sejak lama, dan banyak lagi yang akan menanamkan investasinya di Indonesia.

Terkait dengan investor asing yang akan menanamkan investasinya di Indonesia, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menegaskan, semua perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia harus tunduk dan patuh mengikuti hukum Indonesia. Undang-undang minerba mengamanatkan untuk melarang ekspor mineral mentah, dan itu harus dipatuhi oleh semua perusahaan.

"Saya menjalankan undang-undang minerba itu, apapun resikonya akan saya lawan, kita negara berdaulat, semua negara asing yang mau berinvestasi di Indonesia harus tunduk pada undang-undang Indonesia," tegas Wacik, Rabu (14/08/2014).

Seluruh produk hukum yang dikeluarkan pemerintah Indonesia wajib dipatuhi oleh investor lokal maupun asing. Produk hukum berfungsi untuk mengatur dan menjamin kepastian dalam berusaha. Investor yang berinvestasi harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang dikeluarkan negera setempat.

Bangsa Indonesia tentunya juga berkeinginan untuk menjadi negara maju yang berbasiskan industri bukan hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan. Kebijakan untuk melarang ekspor bahan mentah (raw material) merupakan kebijakan yang menguntungkan bangsa Indonesia dan sebaliknya, kebijakan mengekspor bahan mentah seperti dimasa yang lalu sangat merugikan bangsa Indonesia. Keinginan Pemerintah untuk mendapatkan nilai tambah komoditas mineral sudah sesuai dengan Four Track Strategy pembangunan nasional. (SF)

Share This!