Perizinan di Ditjen Migas Rampung Dalam 7 Hari

Monday, 24 November 2014 - Dibaca 1507 kali

JAKARTA - Sebagai wujud dukungan terhadap upaya Pemerintah membenahi tata kelola minyak dan gas bumi, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Naryanto Wagimin menjamin perizinan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi rampung dalam waktu 7 hari.

"Saya garansi, semua perizinan (di Ditjen Migas) sekarang maksimal 7 hari," katanya di Gedung Migas, Senin (24/11).

Jika masyarakat menemui kendala dalam mengurus perizinan, Naryanto mempersilakan langsung menemuinya di kantor.

Naryanto mengharapkan agar komitmen untuk mempercepat proses perizinan ini didukung oleh instansi lainnya, mengingat terkait kegiatan migas, perizinannya harus melewati banyak pintu. "Persoalannya, izin itu bukan hanya dari kita saja (Ditjen Migas), tetapi juga Pemda, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dan sebagainya," imbuhnya.

Banyaknya perizinan merupakan salah satu kendala utama dalam pengembangan usaha migas, baik di hulu maupun di hilir. Menurut Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas (kini Wakil Kepala SKK Migas) J. Widjonarko dalam peresmian Produksi Lapangan Banyu Urip, Oktober lalu, terdapat 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut diperkecil menjadi hanya 69 perizinan yang nantinya dikelompokkan menjadi hanya 9 pintu. Proses pengelompokan perizinan ini, dibahas dalam rapat di Kemenko Perekonomian, dengan mengundang instansi terkait seperti BPKP.

Banyaknya perizinan ini, katanya, merupakan dampak partisipasi daerah yang sangat tinggi. Untuk itu, diperlukan peningkatan komunikasi antara seluruh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah. (TW)

Share This!