Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Libatkan Dana Rp 200 Triliun
''Melihat dana yang terlibat cukup besar maka pantas untuk dibentuk tim khusus yang bertugas mempercepat dan pengawasan program pembangunan pembangkit listrik ini,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat memberikan keterangan kepada wartawan Rabu (5/7) di Jakarta.
Berdasarkan Perpres itulah ditetapkan Yogo Pratomo, mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik. Sebagai Ketua, Yogo akan melakukan koordinasi lintas departemen dalam menjalankan tugas program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik.
Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dari 22 ribu MW pembangkit yang akan dibangun sebesar 10 ribu MW dilakukan oleh PT PLN, 10 ribu MW oleh swasta (Independent Power Producer-IPP) dan 2000 MW program kemitraan. ''Program kemitraan adalah program antara PT PLN dengan perusahaan pembangkit skala kecil maupun IPP kecil,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Tak hanya soal dana yang besar, tantangan lain dalam program ini adalah dalam hal pengadaan batubara sebagai bahan bakar. Sebab sudah ditetapkan bahwa batubara untuk program ini adalah batubara kalori rendah (low rank coal). ''Kalorinya kurang dari 500 kcal,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Dari sisi volume diperkirakan hingga tahun 2009-2010 akan dibutuhkan sebanyak 70 juta ton pertahun. Jumlah sebesar ini akan diperlukan secara bertahap. Meski demikian untuk menyediakan jumlah sebesar itu dibutuhkan prasarana yang cukup komplek dalam pengangkutan sejak dari tambang hingga tempat lokasi pembangkit listrik yang dibangun.
Tidak kalah peliknya, menurut menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, adalah pembangunan sarana jaringan transmisi. Sebab, untuk sarana transmisi akan dibutuhkan pembebasan lahan yang kini banyak mendapat tantangan dari masyarakat. Disinilah peran koordinasi menjadi sangat penting dalam menyelesaikan program ini.
Terkait dengan pendanaan, untuk pembangkit yang dibangun PT PLN maka akan menjadi tanggung perusahaan itu sendiri. ''Jika PT PLN mencari pendanaan maka pinjaman bersifat korporat bukan dari pemerintah,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Sehingga menjadi kewenangan direksi yang dipertanggungjawabkan dalam RUPS. (*)
Share This!