Perbaiki Tata Kelola Minerba, Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Perpanjangan IUP
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 558.Pers/04/SJI/2024
Tanggal: 5 Oktober 2024
Perbaiki Tata Kelola Minerba, Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Perpanjangan IUP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan tata kelola kegiatan usaha pertambangan, yakni dengan perbaikan tata kelola dan regulasi yang memanfaatkan sistem informasi. Perbaikan regulasi urusan perizinan mineral dan batubara (minerba), juga digitalisasi metode pengawasan, saat ini tengah menjadi fokus Direktorat Jenderal Minerba.
Untuk menjalankan upaya perbaikan tata kelola minerba, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Siti Sumilah Rita Susilawati menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemerintah, badan usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Sinergi ini diperlukan untuk menjawab tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral, di tengah isu kerusakan lingkungan, pemanasan global, dan transisi energi.
"Tantangan yang ada saat ini harus kita lakukan langkah-langkah perbaikan supaya tantangan yang ada menjadi minor dan pada akhirnya menjadi salah satu langkah dalam perbaikan tata kelola pertambangan mineral," ujar Rita pada Sosialisasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba di Denpasar, Kamis (3/10).
Pada kesempatan itu, Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba Satya Hadi Pamungkas menjelaskan, terkait perpanjangan IUP, bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi evaluasi. Ditjen Minerba memberikan pertimbangan yang salah satunya didasarkan pada kinerja badan usaha sesuai pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
"Nah ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan (izin), karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan. Hal ini beralasan sebab pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi (pada IUP) selama 20 tahun, jadi penilainnya perusahaan sudah melakukan apa? sehingga perusahaan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan," ungkapnya.
Satya juga menyampaikan bahwa badan usaha yang diundang dalam acara ini adalah badan usaha yang masa berlaku IUP Operasi Produksi-nya akan berakhir dalam waktu lima sampai satu setengah tahun.
"Sehingga diharapkan bapak/ibu dapat mengajukan perpanjangan lebih cepat atau tidak melebihi dari batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan perpanjangan," harap Satya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP Mineral Logam. (DKD)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agus Cahyono Adi
Share This!