Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah, MESDM: Optimalkan Potensi Daerah agar Energi Terjangkau
Monday, 13 March 2017 - Dibaca 3376 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 00034.Pers/04/SJI/2017
Tanggal: 13 Maret 2017
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 00034.Pers/04/SJI/2017
Tanggal: 13 Maret 2017
Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah,
MESDM: Optimalkan Potensi Daerah agar Energi Terjangkau
MESDM: Optimalkan Potensi Daerah agar Energi Terjangkau
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari ini, Senin (13/3) membuka Sosialisasi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Hotel JS. Luwansa, Jakarta. RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional. RUEN juga merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang bersifat lintas sektor. Rancangan RUEN telah disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo, selaku Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) melalui Sidang Paripurna DEN ke-4 pada tanggal 5 Januari 2017 dan kemudian ditandatangani pada 2 Maret 2017.
"Saya berharap dengan adanya RUEN, rencana strategis Kementerian/Lembaga khususnya yang terkait energi dapat disesuaikan. Bagi Pemerintah Daerah (Pemda), RUEN menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-Provinsi)", ujar Menteri Jonan dalam sambutannya.
RUED akan menjadi arah pengembangan energi daerah untuk jangka panjang dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi energi daerah. "Mengenai penyusunan RUED, bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Tolong rekan-rekan daerah bisa mewakili kondisi daerah masing-masing. Tiap daerah punya plus minus sendiri baik dari segi geografis dan kondisi alam, nah ini tolong dikemukakan," ungkap Menteri Jonan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi mengamanatkan perencanaan energi daerah diserahkan kepada daerah sesuai kewenangannya dengan memperhatikan karakter dan kondisi masing-masing daerah yang disusun berdasarkan RUEN. Oleh karenanya dalam proses penyusunan RUED, Pemda hendaknya melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perguruan tinggi, yang kemudian diajukan ke DPRD setempat untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau saya minta itu nanti Bapak/Ibu dari daerah coba kalau menyusun RUED kalau bisa melibatkan semua unsur. Tidak hanya dinas pertambangan ESDM tapi juga melibatkan supaya semua unsur SKPD terwakili, termasuk operator besar atau badan usaha yang bergerak di bidang energi, asosiasi dan lembaga penelitian/universitas di daerah," jelas Menteri ESDM.
Lebih lanjut Menteri Jonan menegaskan perihal komitmen Pemerintah dalam mencapai sasaran Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) tahun 2025 sebesar 23% dengan harga listrik yang terjangkau.
"RUED ini fungsinya membuat energi di daerah bapak affordable dan kompetitif, terjangkau masyarakat setempat. Kalau energi dasar tidak bisa kompetitif harganya, maka industri tidak kompetitif, persaingan antar negara akan kalah. Itu juga penting. Rakyat harus bisa untuk membeli listrik sesuai kemampuan masing-masing dan itu PR kita bersama" pungkas Jonan.
"Saya berharap dengan adanya RUEN, rencana strategis Kementerian/Lembaga khususnya yang terkait energi dapat disesuaikan. Bagi Pemerintah Daerah (Pemda), RUEN menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-Provinsi)", ujar Menteri Jonan dalam sambutannya.
RUED akan menjadi arah pengembangan energi daerah untuk jangka panjang dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi energi daerah. "Mengenai penyusunan RUED, bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Tolong rekan-rekan daerah bisa mewakili kondisi daerah masing-masing. Tiap daerah punya plus minus sendiri baik dari segi geografis dan kondisi alam, nah ini tolong dikemukakan," ungkap Menteri Jonan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi mengamanatkan perencanaan energi daerah diserahkan kepada daerah sesuai kewenangannya dengan memperhatikan karakter dan kondisi masing-masing daerah yang disusun berdasarkan RUEN. Oleh karenanya dalam proses penyusunan RUED, Pemda hendaknya melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perguruan tinggi, yang kemudian diajukan ke DPRD setempat untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau saya minta itu nanti Bapak/Ibu dari daerah coba kalau menyusun RUED kalau bisa melibatkan semua unsur. Tidak hanya dinas pertambangan ESDM tapi juga melibatkan supaya semua unsur SKPD terwakili, termasuk operator besar atau badan usaha yang bergerak di bidang energi, asosiasi dan lembaga penelitian/universitas di daerah," jelas Menteri ESDM.
Lebih lanjut Menteri Jonan menegaskan perihal komitmen Pemerintah dalam mencapai sasaran Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) tahun 2025 sebesar 23% dengan harga listrik yang terjangkau.
"RUED ini fungsinya membuat energi di daerah bapak affordable dan kompetitif, terjangkau masyarakat setempat. Kalau energi dasar tidak bisa kompetitif harganya, maka industri tidak kompetitif, persaingan antar negara akan kalah. Itu juga penting. Rakyat harus bisa untuk membeli listrik sesuai kemampuan masing-masing dan itu PR kita bersama" pungkas Jonan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi
Publik, dan Kerja Sama
Sujatmiko
Publik, dan Kerja Sama
Sujatmiko
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)
Share This!