Penyelesaian Revisi PP 79 Tahun 2010 Dipercepat

Monday, 29 August 2016 - Dibaca 1185 kali

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi agar industri hulu migas nasional dapat lebih menarik kalangan investor. Pemerintah telah meminta masukkan dari akademisi, stakeholder sektor ESDM dan pelaku industry untuk memperkaya isi dari PP 79 tersebut.

"Tadi revisi PP 79 sudah dibicarakan bersama dengan Kementerian Keuangan, tadi sudah ketemu dan nanti finalisasinya Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM akan duduk bersama dan kita berharap minggu depan kita akan liat lagi kemajuannya," ujar Plt. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral. Luhut Binsar Pandjaitan ditemui usai Rapat Pembahasan Revisi PP 79 Tahun 2010 di Kementerian ESDM, Senin (29/8).

Luhut menambahkan,"semua tadi sudah sepakat spiritnya untuk menyelesaikan permasalahn itu. Kita sudah sepakat bahwa sekarang ladang minyak itu berada pada ladang minyak dengan kesulitan tinggi padahal peraturannya masih peraturan banyak pada ladang-ladang dengan kesulitan rendah sehingga dengan demikian investor kurang tertarik untuk berinvestasi".

Untuk membuat investasi di sektor hulu migas lebih menarik, Pemerintah merevisi PP nomor 79 tahun 2010, pemerintah berharap PP hasil revisi nanti diharapkan akan dapat membuat investor mau menanamkan investasinya di sektor yang penuh resiko ini. " Pemerintah akan memberikan kemudahan-kemudahan dan insentif antara lain pajak, PPN, PPH selain itu pemerintah akan melihat per daerah jika daerah ini dianggap sulit sekali tentu harus dikasih intensive lebih daripada daerah-daerah lainnya," ujar Luhut.

Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, pasal-pasal perubahan sudah diajukan dan ada beberapa akan dikaji dan dibahas lagi. "Ada beberapa poin yang harus diselesaikan, minggu depan diharapkan sudah konek atau disingkronkan". (SF)

Share This!