Penjelasan Mengenai Kelangkaan BBM Bersubsidi

Monday, 5 January 2009 - Dibaca 20476 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 01/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 5 Januari 2009PENJELASAN PEMERINTAH MENGENAI KELANGKAAN BBM BERSUBSIDI
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2005 serta Peraturan Pelaksanaannya, penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) melalui penugasan (Public Service Obligation/PSO) oleh BPH Migas sesuai penetapan volume kebutuhan nasional. Mengenai kelangkaan BBM Bersubsidi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendapat laporan dari BPH Migas bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana PSO telah menyampaikan sebab-sebab kelangkaan BBM Bersubsidi, yaitu adanya sistem baru di PT Pertamina (Persero) yang menerapkan "Real Time" proses DO agar dapat online dengan bank (Entreprise Resources Planning/ERP) dan meningkatnya konsumsi BBM Bersubsidi saat musim liburan bersama dalam rangka Natal 2008 dan Tahun Baru 2009, sementara stok BBM Bersubsidi di SPBU mengalami keterbatasan (stok minimum).Atas terjadinya kelangkaan BBM Bersubsidi tersebut di atas, BPH Migas telah meminta PT Pertamina (Persero) melaksanakan langkah-langkah darurat untuk mengatasi kelangkaan BBM Bersubsidi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi (PSO). Di samping itu, Departemen ESDM meminta BPH Migas meningkatkan pengawasan ke lapangan antara lain dengan menurunkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang Migas.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Share This!