Penjelasan Keterangan Pers Tanggal 9 Oktober 2015, NOMOR: 61/SJI/2015.

Saturday, 12 December 2015 - Dibaca 2124 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
Penjelasan Keterangan Pers Tanggal 9 Oktober 2015, NOMOR: 61/SJI/2015.
Sehubungan dengan Pres Release tanggal 9 oktober 2915 tentang "PT FREEPORT INDONESIA DAN PEMERINTAH INDONESIA MENYEPAKATI KELANJUTAN OPERASI KOMPLEK PERTAMBANGAN GRASBERG PASCA 2021", bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Yang dimaksud dengan kesepakatan kelanjutan operasi antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah RI adalah kesepakatan untuk menjaga kelangsungan operasi tambang, termasuk menyiapkan langkah langkah investasi karena PT Freeport Indonesia masih memiliki Kontrak Karya yang berlaku sampai dengan 2021.
  2. Menyepakati kelanjutan operasi kompleks pertambangan Grasberg pasca 2021 tidak sama dengan perpanjangan kontrak karya.
  3. Sesuai dengan PP nomor 77 Tahun 2014. pemegang kontrak karya baru dapat menyampaikan permohonan perpanjangan dalam dua tahun sebelum kontrak berakhir.
  4. Surat Menteri ESDM tanggal 7 Oktober 2015 merupakan solusi yang ditempuh Pemerintah agar pihak PT Freeport Indonesia tetap melanjutkan persiapan investasinya. jaminan kelanjutan investasi adalah hal yang wajar diberikan kepada investor apalagi jika kita mempertimbangkan pentingnya menarik investor dari luar yang belum berinvestasi. Menjaga kelangsungan investasi siapapun yang sudah berada di Indonesia menjadi signal positif untuk dapat menarik investor baru.
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik


Hufron Asrofi

Share This!