Penghargaan Keselamatan Kerja Migas 2015
Wednesday, 26 August 2015 - Dibaca 2199 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 53/SJI/2015 Tanggal: 26 Agustus 2015 Penghargaan Keselamatan Kerja Migas Dalam Forum Komunikasi Keselamatan Minyak dan Gas Bumi 2015 |
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM hari Rabu (26/8) mengadakan Forum Komunikasi (Forkom) Keselamatan Migas. Forkom Keselamatan Migas merupakan forum diskusi, pertukaran informasi, pengalaman, dan teknologi yang bertujuan untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran BU/BUT kegiatan migas dan kegiatan penunjangnya terhadap aspek keselamatan migas. Forkom Keselamatan Migas dilaksanakan setiap tahun dan dihadiri oleh Instansi Pemerintah, Kepala Teknik/ Wakil Kepala Teknik pada kegiatan operasi Hulu dan Hilir Migas, Asosiasi, Akademisi, dan Praktisi. Dalam kesempatan ini diberikan juga penghargaan bagi perusahaan yang berhasil menjamin kelangsungan keselamatan kerja dalam kegiatan usaha migas. Penghargaan ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi terhadap keberhasilan suatu Perusahaan dalam menjamin kelangsungan keselamatan kerja kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Tanda Penghargaan "PATRA NIRBHAYA" adalah penghargaan yang diberikan kepada BU/BUT kegiatan usaha hulu dan hilir migas karena telah memiliki catatan jam kerja aman (tanpa kehilangan jam kerja sebagai akibat kecelakaan kerja) dalam kurun waktu tertentu. Kriteria perusahaan yang berhak memperoleh Tanda Penghargaan "PATRA NIRBHAYA":
|
No. | Jenis Penghargaan | Hulu | Hilir |
1 | Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha IV | - | 1 Perusahaan |
2 | Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha II | 1 Perusahaan | 2 Perusahaan |
3 | Patra Nirbhaya Karya Utama | 16 Perusahaan | 8 Perusahaan |
4 | Patra Nirbhaya Karya Madya | 9 Perusahaan | 5 Perusahaan |
5 | Patra Nirbhaya Karya Pratama | 9 Perusahaan | 3 Perusahaan |
Jenis Penghargaan tersebut diberikan sesuai dengan tabel kategori penghargaan "PATRA NIRBHAYA". Perusahaan yang telah mendapat Penghargaan dalam kategori "Patra Nirbhaya Karya Utama" akan berhak mendapatkan Penghargaan lanjutan, yaitu Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha I, Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha II, Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha III, dan seterusnya dengan ketentuan, sekurang-kurangnya telah mencapai jumlah jam kerja aman sebesar kelipatan dari jam kerja aman Patra Nirbhaya Karya Utama. |
a. n. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kepala Biro Hukum Hufron Asrofi |
Share This!