Penghapusan Subsidi Listrik Melalui Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Secara Bertahap Untuk Golongan Tertentu

Friday, 27 June 2014 - Dibaca 2855 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 37/SJI/2014
Tanggal: 27 Juni 2014

PENGHAPUSAN SUBSIDI LISTRIK MELALUI PENYESUAIAN TARIF TENAGA LISTRIK SECARA BERTAHAP UNTUK GOLONGAN TERTENTU

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 menyelenggarakan kegiatan coffee morning dengan tema 'Penghapusan Subsidi Listrik Melalui Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik Secara Bertahap Untuk Golongan Tertentu'. Acara yang diselenggarakan di gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi industri, serta konsumen listrik PT PLN (Persero).

Dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, maka perlu dilakukan penghapusan subsidi listrik melalui penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk golongan pelanggan tertentu.

Sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan Tarif Tenaga Listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sebagai tindak lanjut kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 10 Juni 2014 tentang Asumsi Dasar Subsidi Listrik RAPBN-P Tahun Anggaran 2014, Pemerintah akan melakukan penghapusan subsidi listrik melalui penyesuaian Tarif Tenaga Listrik secara bertahap untuk golongan pelanggan tertentu yaitu golongan pelanggan industri menengah (I-3) yang non go public, golongan pelanggan rumah tangga (R-1 1.300 VA, R-1 2.200 VA, dan R-2 3.500 VA s.d 5.500 VA), golongan pelanggan Pemerintah (P-2 diatas 200 kVA), dan Penerangan Jalan Umum (P-3) setiap 2 (dua) bulan yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2014.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik tersebut, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengubah gaya hidup agar lebih hemat listrik, sehingga dapat mengurangi beban subsidi listrik.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,



Saleh Abdurrahman

Share This!