Pengeboran Di Tanggul Angin Dihentikan

Tuesday, 12 January 2016 - Dibaca 1745 kali

JAKARTA - Pemerintah meminta pengeboran di tanggul angin dihentikan. Penghentian ini terkait belum keluarnya persetujuan keselamatan kerja pengeboran.Penghentian itu untuk kepentingan reevaluasi keamanan baik dari sisi aspek geologi maupun sosial.

"Pengeboran di Tanggulangin untuk saat ini dihentikan dahulu untuk dievaluasi lagi berbagai aspek termasuk juga aspek sosial masyarakat," demikian disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam konferensi pers, kemarin Senin (11/1).

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait dengan rencana penghentian rencana pemboran sumur Tanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA)-10 di well pad TGA-2 tersebut.

Mengenai pertanyaan masyarakat apakah PT Lapindo melanggar prosedur, Wiratmaja menyatakan tidak ada prosedur yang dilanggar, semuanya sudah sesuai prosedur dalam tahapan-tahapannya. WPMB-nya sudah di setujui oleh SKK Migas, izin dari daerah juga sudah didapat termasuk izin lingkungan dari daerah yang belum adalah dari Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto lebih lanjut menjelaskan, Saat ini Kementerian ESDM belum memberikan persetujuan apapun karena saat ini yang ada baru hanya site preparation dan karena yang dilapangan sudah ramai maka kita hentikan dahulu agar tidak salah persepsi. (SF)

Share This!