Penganugerah Indonesian CSR Award 2008

Thursday, 5 March 2009 - Dibaca 5377 kali

JAKARTA. Pada tanggal 23 Februari 2009 yang lalu Departemen Sosial bersama dengan Corporate Forum for Community Development (CFCD) dan La Tofi Enterprise menyelenggarakan acara Penganugerah Indonesian CSR Award 2008 sekaligus Pencanangan Gerakan Nasional CSR serta CSR Best Practice Expo and Conference 2009. Pencanangan Gerakan CSR dilakukan secara langsung oleh Menteri Koperasi.Bidang kegiatan yang dilombakan dikelompokkan kedalam lima kategori yaitu, sosial, ekonomi, lingkungan dan kombinasi dua bidang dan kombinasi tiga bidang sedangkan penilaian dilakukan oleh Komite Ahli Independen yang terdiri dari 11 anggota yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Hardiansyah, M.S (FEMA IPB).Peserta CSR Award untuk kategori perusahaan tercatat diikuti 16 perusahaan sedangkan award yang diberikan dikategorikan perusahaan (pelaksana) dan perorangan (CEO). Berdasarkan penilaian dewan juri pemenang CSR Award 2008 adalah sebagai berikut, Kategori Sosial diraih PT Adaro, PT Unilever dan PT Telkom, untuk Kategori Ekonomi diraih oleh PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Jambi dan PT Berau Coal, untuk Kategori Lingkungan diraih PT Bakrie Land Development (BLD) Bali, untuk kategori Sosila dan Ekonomi diraih PT Indominco, Bank Mandiri dan PT Kondur.Selanjutnya Kategori Ekonomi dan Lingkungan diraih PT Adaro, Kategori Sosial dan Lingkungan diraih PT Indocement dan PT KPC dan untuk Kategori Sosial, Ekonomi dan Lingkungan diraih PT Telkom-Sumut.Pengertian dari CSR (Corporate Social Responsibility) adalah bentuk kepedulian suatu perusahaan dengan menyisihkan sebagian keuntungannya bagi kepentingan pembangunan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang tepat dan profesional. Sebagian besar perusahaan di Indonesia sudah menjalankan CSR melalui kerjasama dengan mitra lain, seperti LSM, perguruan tinggi atau lembaga konsultan.Undang-undang mengenai CSR di Indonesia diatur dalam UU PT No.40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1). UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR.

Share This!