Penetapan Harga BBM Bulan Februari 2015

Sunday, 1 February 2015 - Dibaca 2244 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 07/SJI/2015
Tanggal: 16 Februari 2015


PENETAPAN HARGA BBM BULAN FEBRUARI 2015

Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia. Hingga kini, harga minyak dunia mulai menunjukan kecenderungan kenaikan yang cukup panjang, oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM untuk Bensin RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan Minyak Solar (Gasoil) serta Minyak Tanah (Kerosene), selama bulan Februari 2015, dinyatakan tetap.

Rinciannya sebagai berikut:
  1. Minyak tanah (Kerosene) : Rp. 2.500/liter (termasuk PPN),
  2. Minyak solar (Gasoil) : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),
  3. Bensin RON 88 : Rp. 6.600/liter (termasuk PPN dan PBBKB).

Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), dengan evaluasi dan penetapan harga bulanan, sesuai dengan rekomendasi Komisi VII DPR-RI, namun dengan tingkat harga minyak bumi saat ini dan kecenderungannya naik, rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) pada 13 Februari 2015 meningkat sampai lebih dari 73 USD per barel, rata-rata sampai saat ini 5,7% lebih tinggi dari rata-rata pada periode pada saat pembahasan dengan Komisi VII DPR-RI pada tanggal 3 Februari 2015, oleh karena itu maka permintaan penurunan harga minyak solar tidak dapat dipenuhi.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gasbumi,


IGN Wiratmadja

Share This!