Penerapan Tarif Adjustment

Thursday, 4 December 2014 - Dibaca 2044 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 66 /SJI/2014
Tanggal: 4 Desember 2014

COFFEE MORNING
PENERAPAN TARIFF ADJUSTMENT TERHADAP GOLONGAN PELANGGAN TERTENTU, TINGKAT MUTU PELAYANAN (TMP) TENAGA LISTRIK DAN BIAYA YANG TERKAIT DENGAN PENYALURAN TENAGA LISTRIK
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini, Kamis (4/12) menyelenggarakan Coffee Morning dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.

Kedua peraturan ini disusun guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015 terdapat 12 (dua belas) golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan diterapkan tariff adjustment, yaitu : (1) Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA, (2) Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA, (3) Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA, (4) Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas, (5) Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA, (6) Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA, (7) Industri I-3/TM daya diatas 200kVA, (8) Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA, (9) Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA, (10) Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA, (11) Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan (12) Layanan khusus TR/TM/TT.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 yang diberlakukan mulai 17 November 2014, antara lain PT. PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi 20% (sebelumnya hanya 10%) dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10% dari besaran TMP yang telah ditetapkan, diperbolehkannya pelanggan PT. PLN (Persero) khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.

Dengan diterbitkannya kedua peraturan ini maka diharapkan masyarakat mendapatkan manfaat berupa pelayanan tenaga listrik yang semakin baik.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman

Share This!