Penanganan Ilegal Mining Butuh Kesadaran Kolektif

Monday, 26 August 2024 - Dibaca 76 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 471.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 26 Agustus 2024

Penanganan Ilegal Mining Butuh Kesadaran Kolektif

Pertambangan ilegal atau tanpa izin memang memiliki dampak yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyakini untuk menyelesaikannya diperlukan kesadaran semua pihak (kesadaran kolektif), mulai dari pemerintah, DPR RI, masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Terkait dengan illegal mining, kita akan buat forum khusus untuk berdiskusi, seperti Focus Group Discussion (FGD) agar konsumsinya terbatas. Saya akan bongkar saja karena saya mantan pengusaha jadi aga sedikit tahu," ujar Bahlil menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/8).

Bahlil menegaskan kegiatan pertambangan ilegal sangat merugikan masyarakat dan negara sehingga diperlukan konsensus bersama. "Tetap saya harus sepakat dengan Bapak dan Ibu (anggota Komisi VII) semua. Ini menjadi konsensus dan keinginan kita bersama kalau kita ingin melakukan perubahan pada negara," lanjut Bahlil.

Penyelesaian pertambangan ilegal ini, ditegaskan Bahlil, memerlukan kesadaran semua pihak, termasuk aparat enegak hukum. "Illegall mining ini sampai ayam tumbuh gigi pun tidak akan selesai kalau ini tidak menjadi kesadaran kolektif terutama pada kami (pemerintah), yang ada di sini (DPR RI), dan aparat penegak hukum karena ini menyelesaikan masalah tanpa masalah. Saya komit kita akan selesaikan," pungkas Bahlil.

Terkait dengan pertambangan ilegal, Komisi VII DPR RI sepakat untuk membentuk Direktorat Jenderal Baru dengan nama Ditjen Penegakan Hukum atau Ditjen Gakum. "Kementerian ESDM itu sudah selayaknya mempunyai lembaga penegakan hukum, seperti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto masih di acara yang sama.

Menurut Sugeng, Ditjen Gakum sangat diperlukan kementerian ESDM karena jika Kementerian ESDM mempunyai badan penegak hukum akan memiliki otoritas penuh untuk menindak tegas pelanggar hukum.

"Konsep Ditjen Gakum ini sudah sampai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Hukum dan HAM. Cuma saat itu suasana tarik menarik dan akhirnya tidak jadi," ungkap Sugeng.

Lebih lanjut, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba Bambang Suswantono mengatakan, Kementerian ESDM sudah lama mengajukan penambahan Ditjen baru ini ke Menpan RB dan hingga sekarang belum terealisasi.

"Kita mengusulkan upaya lain bukan dengan membuat Dirjen baru, tetapi upaya untuk penegakan hukum. Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM pada masa Mahfud MD dan kita sudah membuat draf tentang "Satgas Penegakan Hukum Sektor ESDM" yang terdiri dari empat bidang, pertama Satgas Penegakan Hukum Illegal Mining dengan Ditjen Minerba sebagai leading sektornya, kemudian illegal drilling dengan leading sektornya Ditjen Migas, ketiga, distribusi bahan bakar dengan Kepala BPH Migas sebagai leading sektornya dan yang keempat atau yang terakhir pencurian listrik dengan leading sektornya Ditjen Gatrik," pungkas Bambang. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Share This!