Penandatanganan Komitmen KPA Dan Pakta Integritas PPK di Lingkungan Kementerian ESDM

Thursday, 21 March 2013 - Dibaca 2883 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 15/HUMAS KESDM/2013
Tanggal: 21 Maret 2013

PENANDATANGANAN KOMITMEN KPA DAN PAKTA INTEGRITAS PPK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ESDM

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo hari ini, Kamis (21/3) menyaksikan penandatanganan komitmen Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pakta integritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian ESDM.

Penandatanganan komitmen Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pakta integritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian ESDM sebagai upaya tindak lanjut penyerahan DIPA pada tanggal 17 Desember 2012 kepada masing-masing unit eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran oleh Menteri ESDM selaku Pengguna Anggaran.

Pagu anggaran tahun 2013 sebesar Rp 18,803 triliun atau naik 18,98% dari TA 2012, sebesar 66,7% merupakan belanja modal yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dibidang: ketenagalistrikan, migas dan energi baru terbarukan.

Dengan pagu anggaran sebesar itu, maka diperlukan pengelolaan yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel serta komitmen untuk melaksanakan dengan baik guna menjamin tercapainya sasaran kegiatan terutama yang menyangkut prioritas nasional. Kementerian ESDM adalah salah satu Kementerian yang sangat strategis sebagai prime mover pertumbuhan ekonomi, dimana kegiatan dan jumlah belanjanya akan sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan upaya penciptaan lapangan kerja secara khusus yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan perlu percepatan pelaksanaan Belanja Negara, melalui percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga realisasi pelaksanaan anggaran untuk pembangunan berjalan lebih cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 7 ayat (2a), bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan tidak terikat tahun anggaran, sehingga kegiatan dapat dimulai dari awal tahun tanpa perlu menunggu PPK yang baru.

Apabila diperlukan penggantian PPK akan dilakukan sesuai hasil review Inspektorat Jenderal, karena berkaitan dengan performance masing-masing.

Pada acara Penandatanganan Komitmen KPA dan Pakta Integritas PPK tersebut, Wakil Menteri ESDM memerintahkan kepada para Pejabat Eselon I selaku KPA, agar segera melakukan konsolidasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang telah menjadi komitmennya, sehingga capaian kinerja KESDM dapat sesuai target yang telah ditetapkan.

Dan kepada para PPK, agar bekerja penuh rasa tanggung jawab sebagaimana janji pada pakta integritas yang telah ditandatangani, sehingga kinerja di masing-masing lingkup tanggung jawabnya dapat terlaksana dengan baik, yang pada akhirnya kinerja KESDM dapat dibanggakan di tingkat nasional.

Wamen juga berharap agar semua pejabat dapat melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran tahun 2013 dengan lebih akuntabel, professional, proporsional, transparan, efektif, dan berorientasi pada hasil (output dan outcome), serta menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan.

Kepala Biro Hukum dan Humas

Susyanto

Share This!