Penambangan Di Gressberg Harus Dilanjutkan Siapapun Operatornya

Tuesday, 26 January 2016 - Dibaca 1629 kali

JAKARTA - Pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI(25/1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan di Komplek Pertambangan Grasberg harus tetap dilakukan siapapun pelaku usahanya. Yang terpenting bagi pemerintah adalah, keberadaan sumber daya alam yang ada di komplek tersebut dapat memberi kontribusi yang signifikan bagi pembangunan Papua dan Indonesia secara keseluruhan.

Untuk menentukan siapa pelaku usaha yang berhak mengeksplotasi sumber daya alam di tanah Papua dapat dilakukan bermacam skema yakni, bisa meneruskan kontrak yang sudah ada, menunjuk BUMN, atau melelangkannya kembali.

Eksploitasi sumber daya alam di komplek pertambangan Grasberg tetap harus dilakukan karena telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan, kehidupan dan perkonomian rakyat Papua. Sekitar 92% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Kabupaten Mimika dan 37% PDB Papua berasal dari operasi tambang tersebut.

"Saya melihatnya dari common sense, sekitar 92% PDB Mimika ada karena operasi tambang itu, 37% PDB Papua datang dari operasi tambang itu juga, Freeport atau siapapun yang mengoperasikan. Ribuan tenaga kerja bekerja disana, artinya 1,8 miliar dollar bisnis yang dikerjakan oleh sebagian besar pengusaha nasional baik BUMN maupun swasta", ujar Sudirman.

Komplek Pertambangan Grasberg yang saat ini dikelola PT Freeport Indonesia berada di Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Jayawijaya. Dikomplek ini dihasilkan komoditi tembaga, perak dan emas. PT Freeport Indonesia mendapatkan izin operasi produksi untuk Blok A pada tanggal 1 April 1978 dan diperpanjang pada tanggal 30 Desember 1991 sampai dengan 29 Desember 2021. (BAM)

Share This!