Pemerintah Terus Mengupayakan Percepatan Program Ketenagalistrikan

Tuesday, 20 January 2015 - Dibaca 1710 kali

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan percepatan realisasi proyek pembangkit listrik 35 Ribu mega watt (MW) yang diharapkan selesai dalam 5 (lima) tahun.

Setelah Pada tanggal 12 Januari 2015 yang lalu Menteri ESDM Sudirman Said mengumpulkan Pimpinan sektor ketenagalistrikan, hari ini Menteri ESDM mengumpulkan pelaku bisnis pembangkit listrik dengan tujuan menjelaskan rencana pemerintah membangun pembangkit listrik sebesar 35 ribu MW. Pertemuan kali ini juga memberikan masukan kepada para pelaku pengusahaan ketenagalistrikan swasta (Independent Power Producer/IPP). "Diharapkan pertemuan hari ini bisa memberikan penjelasan lebih komprehensif dan mendapatkan gambaran komitmen yang akan diberikan oleh IPP sebesar apa", ujar menteri saat membuka sambutannya di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, selasa (20/1).

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman Said memperkenalkan kepada para pelaku usaha ketenagalistrikan mengenai penyederhanaan proses pelayanan investasi ketenagalistrikan. Pelayanan tersebut adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan sektor ketenagalistrikan yang telah dikordinasikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menteri ESDM telah menempatkan satu orang pejabat Eselon I dan staf terkait untuk fokus menyelesaikan perizinan-perizinan ketenagalistrikan di BKPM. "Dengan pelayanan satu pintu tersebut, dapat mengurangi interaksi antara pembangun ijin dengan pemerintah, disitu akan dilayani semua online." Ujar menteri.

Selain itu, Menteri ESDM juga menyinggung perihal harga pembelian tenaga listrik yang menyebabkan negosiasi menjadi panjang. Pemerintah telah mengatur prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTU mulut tambang, PLTU batu bara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN (Persero) melalui pemilihan langsung dan penunjukkan langsung.

"Pemerintah akan menetapkan harga maksimum sehingga bisa mempermudah proses negosiasi, dan bisa dilakukan penunjukan langsung, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2015" tegas menteri.

Menteri ESDM juga mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama memajukan kelistrikan Indonesia dengan membangun pembangkit-pembangkit listrik ekspansi. "Pekerjaan ini begitu besar dan salah satu kebahagiaan manusia ketika kita mendapat penerangan. Mari bergandeng tangan untuk masyarakat, komitmen dan kerjakeras para pelaku usaha sangat menentukan keberhasilan program besar ini", tutup Menteri mengakhiri sambutannya.(BAM)

Share This!