Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport Indonesia

Sunday, 25 January 2015 - Dibaca 4557 kali

JAKARTA - Pemerintah memberikan rekomendasi persetujuan ekspor PTFreeport Indonesia (PT FI) untuk 6 bulan ke depan. Persetujuan diberikan dengan penekanan selain melanjutkan progress pembangunan pabrik pemurnian (smelter), PT FI juga diminta memberikan kontribusi lebih besar untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua.

Pemerintah Indonesia bersama PT Freeport Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) hampir seluruh point-point yang terdapat di dalamnya dapat disetujui kedua belah pihak, kecuali kontribusi PT FI kepada negara dan pembangunan pabrik pemurnian atau smelter. Untuk masalah smelter, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menegaskan tidak ada ruang untuk bernegosiasi, mereka harus membangun smelter."Untuk masalah smeleter sudah sejak awal kita katakan, sudah tidak adalagi ruang untuk bernegosiasi tentang smelter. Jadi kita katakan smelter harus dibangun dan prinsipnya mereka setuju karena itu kita selalu mengikuti perkembangannya", ujar Menteri ESDM saat jumpa pers sore ini, Minggu (25/01.2015).

Ditambahkan Menteri, "Sejak minggu lalu kita review perkembangan terakhir dan kita memberikan pesan kepada PT Freeport, harus ada progress yang signifikan terhadap persiapan pembangunan smelter, jika tidak maka mereka sudah sulit semua, izin ekspornya akan dihentikan sementara hingga ada penyelesaian lebih lanjut", tambah Menteri.

Untuk kontribusi kepada pemerintah daerah setempat dan masyarakat Papua, Menteri mengatakan, Kepada Menteri ESDM, Presiden dan Wakil Presiden telah memberikan arahan, dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak Freeport, pemerintah menghendaki agar keberadaan Freeport itu semakin memberi kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan Papua dan Indonesia secara keseluruhan

Kontribusi yang dimaksudkan Menteri ESDM bukan semata-mata persoalan revenue namun dapat berupa hal-hal lainnya seperti bisa peran didalam pembangunan Papua, pelibatan putra-putra daerah sampai kepada hal-hal yang berkaitan dengan lokal konten." kita ingin mendorong dengan keberadaan PT Freeport dapat mendorong, mempercepat pembangunan di Papua termasuk pembangunan industri hilir yang diharapkan bisa didukung oleh keberadaan PT Freeport di Papua", pungkas Menteri.

Memperhatikan dua tersebut diatas maka Pemerintah pada tanggal 23 Januari kemarin memutuskan untuk memperpanjang MoU selama 6 (enam) bulan kedepan untuk memberikan tenggang waktu untuk menyepakati keseluruhan poin=point t=yang terdapat didalam MoU.

Mencermati keputusan Pemerintah, Presiden Direktur PT FI, Maroef Sjamsoeddin mengatakan, "PT Freeport Indonesia sangat mengapresiasi apa yang diputuskan oleh pemerintah sehingga PT Freeport Indonesia dapat meneruskan operasionalnya meskipun dalam tempo enam bulan. Dalam tempo enam bulan bagi PT Freeport Indonesia merupakan suatu waktu yang harus betul-betul dimanfaatkan agar harapan-harapan yang disampaikan tadi oleh Bapak Menteri agar PT Freeport Indonesia dapat memberikan manfaat di lokasi dimana potensi sumber alam itu berada yaitu di Papua dan kepada bangsa dan negara dapat direalisasikan", ujar Maroef. (SF)

Share This!