Pemerintah Mulai Penyusunan RUEN 2026-2035, Masyarakat Dapat Beri Masukan
JAKARTA - Dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada energi Indonesia, diperlukan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai salah satu dokumen perencanaan strategis kebijakan energi, yang akan menjadi panduan Pemerintah dalam memetakan kebutuhan dan perencanaan penyediaan energi nasional dalam 10 tahun ke depan. Pemerintah telah memulai penyusunan RUEN 2026-2035, ditandai dengan penyelenggaraan Kick Off Meeting yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika menyampaikan bahwa dokumen RUEN akan menjadi pegangan Pemerintah dan pemangku kepentingan sektor energi.
"Dokumen ini nantinya menjadi sandaran bagi pemangku kepentingan, Pemerintah, khususnya kementerian-kementerian terkait. Oleh karena itu, kita berharap agar dalam penyusunan ini nanti, yang paling penting adalah adanya keutuhan cara pandang kita di dalam melihat sektor energi ini," ujar Erani pada Kick-Off Meeting Penyusunan RUEN 2026-2035 di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (17/4) lalu.
Untuk menyusun RUEN periode 2026-2035, selain menggandeng Kementerian dan Lembaga terkait, Kementerian ESDM, juga mengundang partisipasi publik untuk memberi masukan sesuai dengan kompetensinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, yakni masyarakat yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait RUEN dapat berperan dalam penyusunan RUEN ini, dengan memberi masukan berupa pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis. Masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) renstra@esdm.go.id atau bersurat ke Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, RUEN disusun dalam kerangka perencanaan 10 tahunan dan ditinjau secara berkala setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. RUEN paling sedikit memuat aturan mengenai kebutuhan energi dan rencana penyediaan energi nasional, di antaranya kebutuhan energi, potensi sumber daya energi, penyediaan energi, strategi pemenuhan energi, strategi dan target dekarbonisasi, indikator energi, serta perkiraan investasi dan strategi pembiayaan. Selain itu, RUEN juga memuat kebutuhan dan rencana penyediaan energi per wilayah, yang dibagi ke dalam tujuh region.
RUEN 2026-2035 diharapkan dapat disahkan selambatnya pada bulan Oktober 2026, atau satu tahun setelah terbitnya Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025. (DKD)
Share This!