Pemerintah Mentargetkan Peralihan Penggunaan Minyak Tanah ke Elpiji
Selain itu pemerintah juga tengah melakukan penyusunan kerangka hukum sebagai dasar pelaksanaan program pengalihan subsidi Minyak Tanah menjadi Elpiji. Di dalam RAPBN 2007 belum ada pos untuk subsidi Elpiji, ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam jawaban tertulis saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Senin (4/9) di Jakarta.
Pada acara Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII Agusman Effendi itu Menteri ESDM antara lain didampingi oleh Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno, Dirjen Migas Luluk Sumiarso, Dirjen LPE J Purwono, Dirjen Minerbapabum Simon F Sembiring, Kepala BPH Migas Tubagus Haryono serta para Staf Ahli Menteri dan Kepala Badan. Hadir pula Direktur Keuangan PT PLN F Parno Isworo.
Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro penyusunan kerangka hukum itu meliputi perhitungan subsidi RAPBN 2007, konsep Peraturan Presiden tentang Tata laksana pengalihan subsidi Minyak dan konsep Peraturan Menteri ESDM dan Menkeu tentang tatacara penetapan BU pelaksanaan subsidi Elpiji, verifikasi volume serta pembayaran subsidi.
Langkah lainnya adalah melakukan koordinasi dengan Departemen/instansi terkait dengan penyediaan infrastruktur serta penentuan alokasi dan distribusi tabung, kompor berikut Elpiji bersubsidi. Juga sosialisasi kepada Badan Usaha-Badan Usaha yang telah siap secara finansial dan fisik untuk berpartisipasi dalam aksi pengalihan subsidi Minyak Tanah kepada Elpiji.
Share This!