Pemerintah Menerapkan Syarat Ketat Dalam Menetapkan Investor Program 35.000 MW

Thursday, 23 April 2015 - Dibaca 3514 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
Nomor: 21/SJI/2015
Tanggal: 23 April 2015


PEMERINTAH MENERAPKAN SYARAT KETAT DALAM MENETAPKAN INVESTOR PROGRAM 35.000 MW
Pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt, atau "Program 35.000 MW", adalah program strategis Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), mengawal PLN dalam mewujudkan Program 35.000 MW sebagaimana diamanatkan Presiden dalam Nawacita.

Amanat Presiden itu antara lain menegaskan, Pemerintah harus memberikan kemudahan administrasi agar tidak menghambat kegiatan investasi. Penegasan tersebut tentu sangat membantu dan memudahkan tugas PLN, sebagai perpanjangan tangan negara, dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyat Indonesia.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014

Keterbatasan pasokan yang menjadi isu utama kelistrikan kita saat ini terletak pada kurangnya pembangkit listrik. Kekurangan tersebut akan dipenuhi melalui Program 35.000 MW selama lima tahun ke depan. Target lima tahun bukan waktu yang lama, oleh karena itu diperlukan upaya khusus untuk mewujudkannya.

Belajar dari pengalaman pengadaan pembangkit listrik sebelumnya, dibutuhkan waktu yang panjang untuk sampai pada kontrak jual-beli tenaga listrik. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan upaya percepatan dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015. Regulasi mengenai Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui Pemilihan Langsung serta Penunjukan Langsung itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 (tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik).

Mengacu pada pasal 25 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, beberapa pembelian tenaga listrik dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Pembelian tenaga listrik termaksud antara lain berupa penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama, serta pembelian tenaga listrik yang dilakukan dari pembangkit tenaga listrik berenergi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya.

Penunjukan langsung diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015


Penunjukan langsung tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial. Demi menjamin hal tersebut, sejumlah upaya telah disiapkan dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015. Salah satu upaya itu berupa pelaksanaan proses uji-tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial pihak bersangkutan. Uji-tuntas dapat dilakukan oleh pihak procurement agency independen.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015, Pemerintah mempercepat proses negosiasi dalam pembelian tenaga listrik. Caranya, dengan cara memberikan batas harga maksimal pembelian listrik yang dapat disetujui PLN atas harga yang ditawarkan para pengembang pada proses penunjukan langsung dan pemilihan langsung setelah pengembang bersangkutan menjalani uji tuntas terkait kemampuan teknis dan finansialnya. Melalui proses yang transparan dan akuntabel, proses pembelian tenaga listrik yang membutuhkan waktu panjang hingga kerap menghambat pertumbuhan ekonomi itu dapat dihindari.
Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) berkomitmen memenuhi Nawacita

Sejalan dengan arahan Kabinet Kerja agar bekerja lebih cepat, proses-proses percepatan akan membantu pewujudan Program 35.000 MW.
No
Pelaksana
Kapasitas
Jumlah Proyek
1PT PLN (Persero)10.681 MW
35
2Pihak Swasta/IPP
25.904 MW
74
Keseluruhan daftar proyek dari Program 35.000 MW itu sudah masuk dalam RUPTL yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 74K/21/MEM/2015. Agar sejalan dengan perkembangan dan perubahan kondisi industri kelistrikan, RUPTL yang merupakan pedoman pengembangan sarana ketenagalistrikan nasional itu akan dievaluasi secara berkala.

Dukungan penuh, termasuk saran atau masukan positif dari segenap lapisan masyarakat, amat dibutuhkan agar Program 35.000 MW dapat terlaksana sebaik-baiknya serta menuai manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara Indonesia.
Kepala Pusat Komunikasi Publik



Saleh Abdurrahman

Share This!