Pemerintah Matangkan DIM RUU Migas, Bahlil Sebut Penyusunan Capai 80–90 Persen
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai langkah memperkuat tata kelola sektor energi. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut penyusunan DIM kini hampir rampung.
Perkembangan tersebut disampaikan Bahlil seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia menjelaskan bahwa pembahasan di tingkat eksekutif telah mendekati tahap finalisasi.
"Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen," ujar Bahlil.
Salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Bahlil menjelaskan bahwa tidak seluruh ketentuan teknis harus dicantumkan secara terperinci dalam undang-undang, melainkan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunannya.
"Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres," katanya.
Pengaturan melalui peraturan pemerintah maupun peraturan presiden menjadi salah satu pendekatan yang disampaikan Bahlil dalam pembahasan regulasi tersebut. Dengan demikian, sejumlah ketentuan pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut tanpa harus seluruhnya dimuat dalam undang-undang.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina.
Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga itu diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah kondisi global yang dinamis. Pembahasan juga mencakup aspek ketahanan energi dan transisi energi.
Selain penataan kelembagaan, pemerintah menempatkan peningkatan lifting atau produksi migas dan kepastian berusaha sebagai perhatian dalam pembaruan regulasi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas bumi nasional.
Penyusunan DIM merupakan salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Meski progresnya telah mencapai sekitar 80-90 persen, penyelesaian dokumen tersebut belum berarti keseluruhan proses legislasi telah tuntas.
Pemerintah berharap pematangan regulasi ini dapat mendukung pengelolaan industri migas yang lebih baik, meningkatkan kepastian berusaha, serta memperkuat ketahanan energi nasional. (RD)
Share This!