Pemerintah Bentuk Tim, Awasi Pembangunan Smelter

Thursday, 16 January 2014 - Dibaca 3618 kali

JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Perdagangan membentuk Tim Khusus untuk mengawasi ekspor mineral. Tim akan bekerja diberbagai lini mengawal kebijakan pemerintah agar dapat berjalan secara efektif. Namun demikian, pemerintah masih memberikan ijin ekspor pada produk olahan dengan kadar tertentu dan mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri ESDM.

"Produk olahan berupa konsentrate dengan kadar tertentu masih bisa diekspor, tetapi untuk dapat ekspor tadi si perusahaan tersebut harus sudah memulai pembangunan dan bukan hanya rencana, smelter untuk memurnikan konsentrate tersebut," ujar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo usai menjadi panelis diacara Indonesia Sumit, Rabu (15/01/2014).

Selanjutnya untuk memonitoring pembangunan smelter tersebut, pemerintah membentuk tim yang melibatkan dua kementerian, Kementerian ESDM dan Perdagangan. " Kementerian ESDM dengan Kementerian Perdagangan membentuk tim khusus untuk memonitor perusahaan - perusahaan yang membangun smelter," ujar Wamen.

Mereka lanjut Wamen, "harus menyerahkan bukti kesungguhan dalam bentuk US dollar disatu bank, mereka harus mempunyai milestone yang baik yang diawasi dengan baik setiap satu bulan, dan kalau mereka tidak membangun, stop semuanya, uangnya habis," ujar Wamen.

Pemerintah melarang ekspor "tanah air" meski demikian, pemegang Kontrak Karya Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Mineral Logam diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan termasuk hasil pemurnian setelah memenuhi batasan minimum pengolahan dan pemurnian. Penjualan hasil pengolahan Mineral Logam ke luar negeri tersebut tidak berlaku untuk untuk, nikel, bauksit, timah, emas, perak dan kromium.

Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu hasil pengolahan produk mineral dan logam hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri dan rekomendasi ini menjadi dasar untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014, untuk mendapatkan rekomendasi tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan, satu mempunyai cadangan yang cukup untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai dengan umur fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri ataupun kerja sarna dengan pihak lain, kedua, menunjukkan keseriusan membangun fasilitas pemurnian baik secara langsung ataupun kerja sama dengan pihak lain dengan menyerahkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian, dan terakhir memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.

Permohonan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi wajib dilengkapi antara lain, dokumen studi kelayakan yang telah disetujui, dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui instansi yang berwenang, bukti pelunasan kewajiban pembayaran keuangan kepada negara, sertifikat clear and clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi, jadwal rencana pembangunan fasilitas pemurnian didalam negeri yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui, dan atau rencana penjualan hasil pengolahan yang memuat antara lain jenis dan mutu produk, jumlah, harga, dan pelabuhan muat. (SF)

Share This!