Payung Hukum Lebih Tinggi Untuk Selesaikan Masalah Perijinan dan Lahan

Monday, 8 June 2015 - Dibaca 1144 kali

DENPASAR - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said dan sejumlah pimpinan dari para pemangku kepentingan sektor ketenagalistrikan, menyimpulkan untuk membuat regulasi yang lebih tinggi dari peraturan setingkat Menteri (Permen) untuk menyelesaikan permasalahan perijinan dan penyediaan lahan.

Untuk program peningkatan kapasitas tenaga listrik 35.000 MW fokus PLN ada pada dua aspek, fokus pertama adalah perijinan, yang kedua, pengadaan tanah, ujar Sudirman Said dalam konferensi pers usai Forum Pemimpin Ketenagalistrikan II di Denpasar Bali, Senin (8/6).

Dijelaskan Sudirman mengapa PLN diminta fokus pada dua hal tersebut, karena mengantisipasi apabila dua hal ini tidak ditangani dari awal, akan menjadi hambatan utama pencapaian target di 35.000 MW.

Sudirman melanjutkan, setelah mengindentifikasi dua hal tersebut maka kita ingin membawa isu yang sudah di identifikasi tersebut menjadi usulan supaya ada payung hukum ada regulasi yang tingkatnya lebih tinggi. " Jadi kita menyimpulkan bahwa Permen itu diperlukan tapi tidak cukup, Karena itu akan kita tingkatkan, dan mudah-mudahan bisa dipayungi dalam bentuk perpres untuk melakukan terobosan-terobosan dalam urusan perijinan dan pengadaan tanah," ujar Sudirman.

Payung hukum lebih tinggi diperlukan karena mengatur lintas institusi baik Kementerian juga Pemerintah Daerah, misalnya, permasalahan lahan yang bukan hanya urusan dari PPN."Kita akan sampaikan ini kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui para menteri Koordinator kemudian kita akan memohon agar permasalahan-permasalahan ini bisa diakomodasi dalam payung hukum yang lebih kuat dan lebar cakupannya," lanjut Sudirman. (SF)

Share This!