Panas Bumi, Energi Alternatif Yang Potensial untuk Indonesia

Sunday, 2 December 2007 - Dibaca 19415 kali

Potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia adalah sebesar 27 Gwe atau setara dengan sekitar 12 miliar barel minyak bumi untuk pengoperasian selama 30 tahun. Berdasarkan kenyataan tersebut Pemerintah memproyeksikan kontribusi panas bumi untuk kelistrikan sekitar 9.500 Mwe atau 5% kebutuhan pembangkit listrik pada tahun 2025. Hal ini ditetapkan dalam dalam Perpres No. 5 tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional.

Pengembangan potensi panas bumi didasari 3 hal, yaitu potensi yang besar, antara lain, pertama, terdapat pada lapangan Seulawah Agam (NAD), Tampomas, dan Cisolok-Cisukarame (Jawa Barat), Gunung Unggaran (Jawa Tengah), Ngebel Wilis (Jawa Timur), dan Jailolo (Halmahera, Maluku Utara). Kedua, melambungnya harga minyak yang hampir mencapai US$ 100 / barel sehingga mendorong penggunaan bahan bakar alternatif. Ketiga, isu pemanasan global akibat penggunaan bahan bakar fosil. Panas bumi dapat berperan dalam mengurangi gas rumah kaca.

Disamping menerbitkan Perpres 5/2006, Pemerintah telah menerbitkan pula Undang-Undang No. 27 tahun 2003 tentang panas bumi, dan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Undang-undang dan peraturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan panas bumi.

Share This!