Pajak Progresif untuk Ekspor Produk Mineral

Wednesday, 15 January 2014 - Dibaca 5139 kali

JAKARTA - Sejalan dengan pemberlakukan larangan ekspor bijih (raw material/ore) mineral dan memberikan batasan minimum untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian, pemerintah bersamaan memberlakukan pajak progresif untuk ekspor mineral yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.011/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.012/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Tarif bea keluar diterapkan naik mulai 20% sampai 25% samapai dengan 60% secara gradual setiap semester sampai dengan 31 Desember 2016, untuk mendorong pelaku usaha segera melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dengan membangun pabrik smelter," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri.

Kebijakan tarif gradual tersebut lanjut Basri, dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik.

Susunan tarif bea keluar atas ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batas pengolahan, sebagai contoh, produk konsentrate tembaga, sejak 12 Januari sampai 30 Juni 2014, sebesar 25% dan selanjutnya, sejak 1 Juli sampai dengan 31 Desember 25%. tahun 2015, mulai 1 Januari hingga 31 Juni, dikenakan bea sebesar 35%. Sejak 1 Juli hingga 31 Desember, dikenakan bea sebesar 42%. Selanjutnya, tahun 2016, sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni, dikenakan bea sebesar 52% dan sejak 1 Juli hingga 31 Desember akan dikenakan bea sebesar 60%. (SF)

Share This!