MoU Balitbang dan Badiklat ESDM dengan Universitas Udayana

Monday, 17 March 2014 - Dibaca 1874 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 15/SJI/2014
Tanggal: 17 Maret 2014

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN BADAN LITBANG ESDM DAN BADAN DIKLAT ESDM DENGAN UNIVERSITAS UDAYANA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, hari ini, Senin (17/3) menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Litbang ESDM dan Badan Diklat ESDM dengan Universitas Udayana di Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Bali. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Badan Litbang ESDM, F.X. Sujiastoto dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji yang bertindak untuk dan atas nama Badan Diklat ESDM, sementara dari pihak Universitas Udayana dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana Ketut Suastika.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Litbang ESDM dengan Universitas Udayana bertujuan untuk mengoptimalkan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi yang terkait dengan bidang energi dan sumber daya mineral. Kedua pihak setuju untuk melakukan kerja sama secara kelembagaan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia pada masing-masing pihak tanpa mengurangi tugas pokok masing-masing lembaga dalam penerapan, pembangunan, dan pengembangan teknologi energi dalam arti seluas-luasnya, dalam rangka memajukan teknologi energi untuk mendukung pembangunan Energi Nasional

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan tenaga ahli, dan tukar-menukar informasi dan ilmu pengetahuan di bidang teknologi minyak dan gas bumi, teknologi ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi, teknologi mineral dan batubara, teknologi geologi kelautan dan bidang lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, Nota Kesepahaman antara Badan Diklat ESDM dengan Universitas Udayana bertujuan untuk menyiapkansumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan profesional di bidang energi dan sumber daya mineral. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan profesi tenaga pengajar, pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat, penyelenggaraan diskusi, seminar, lokakarya dan workshop.

Nota Kesepahaman antara Badan Litbang ESDM berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan Nota Kesepahaman antara Badan Diklat dengan Universitas Udayana berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditanda-tangani.
Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman

Share This!