MESDM : Keputusan Arbitrase Internasional Bersifat Final

Wednesday, 1 April 2009 - Dibaca 4536 kali

JAKARTA. Keputusan arbitrase internasional yang memenangkan gugatan Pemerintah Republik Indonesia atas penyelesaian sengketa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) bersifat final, dengan demikian ujar Menteri ESDM tidak ada lagi hak bagi mereka untuk melakukan banding.Proses arbitrase yang dilaksanakan di Jakarta sejak tanggal 8-13 Desember 2008 di bawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL) menetapkan PT NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian). Pihak PT NNT diwajibkan untuk melaksanakan seluruh keputusan Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) tersebut, tegas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam acara press conference kemarin, Rabu (1/4). Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Arbitrase Internasional setelah perusahaan tambang tersebut gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham untuk tahun 2006 dan tahun 2007 sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya yang ditandangani oleh NNT dan Pemerintah RI pada tanggal 2 Desember 1986. Gugatan arbitrase tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan yang berkali-kali diberikan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Indonesia karena PT NNT tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan kewajiban divestasi. Newmont telah menunda kewajiban divestasi selama lebih dari satu tahun.

Share This!