Menteri ESDM Tindak Lanjuti Putusan Presiden Tentang Blok Masela
Thursday, 24 March 2016 - Dibaca 2410 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 00024.Pers/04/SJI/2016 Tanggal: 24 Maret 2016 MENTERI ESDM TINDAK LANJUTI PUTUSAN PRESIDEN TENTANG BLOK MASELA |
Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa pembangunan Blok Masela diputuskan di darat (on shore). "Ini adalah sebuah proyek jangka panjang. Bukan hanya satu, dua, sepuluh, atau lima belas tahun. Proyek yang menyangkut ratusan triliun rupiah. Oleh sebab itu, dari kalkulasi, dari perhitungan, dari pertimbangan-pertimbangan yang sudah saya hitung, kita putuskan dibangun di darat," putus Presiden yang disampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/3). Menindaklanjuti putusan Presiden itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/3). "Sebagaimana diketahui, berbagai informasi dan masukan telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden telah menggali seluruh aspek, termasuk aspek pembangunan daerah, nasional, dan kewilayahan. Kita bersyukur Bapak Presiden telah mengambil keputusan. Keputusannya adalah, pengembangan Blok Migas Masela dibangun di darat (dengan metode on shore)," jelas Menteri Sudirman. Selaku penanggung jawab sektor, Menteri Sudirman telah menindaklanjuti putusan Presiden tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Berdasarkan pertimbangan semua aspek itu, Presiden berkeyakinan, membangun di darat memiliki manfaat perputaran ekonomi (economic multiplier) yang lebih besar, baik pada skala regional maupun nasional. Begitu pun dari sisi pengembangan wilayah, membangun di darat akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat. Seperti diketahui, proyek di perairan terselatan dari wilayah Provinsi Maluku ini telah dikembangkan sejak ditekennya production sharing contract (kontrak bagi-hasil, PSC) pada 1998. Plan of development (rencana pengembangan, POD) I telah disetujui Menteri ESDM pada 2010; catatan cadangannya: 6,97 trillion cubic feet (tcf). Pada 2013, ditemukan cadangan baru sehingga jumlah cadangan--yang telah disertifikasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas"--meningkat menjadi 10,73 tcf. Sebagai dasar penetapan FID yang dijadwalkan pada 2018, persetujuan revisi POD I diperlukan. |
Kepala Pusat Komunikasi Publik KESDM, Sujatmiko |
Share This!