Menteri ESDM Tandatangani MoU dengan Menakertrans

Thursday, 14 August 2014 - Dibaca 1989 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 45/SJI/2014
Tanggal: 14 Agustus 2014

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TANDATANGANI KESEPAHAMAN BERSAMA TENTANG PROGRAM PENGELOLAAN ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI DI KAWASAN TRANSMIGRASI
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar hari Kamis (14/8) menandatangani Kesepahaman Bersama tentang Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi di Kawasan Transmigrasi. Selanjutnya, kedua menteri juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM dan Ditjen Pembinaan Pengembangan dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang hal yang sama.

"Dengan ditandatanganinya Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan terjadi sinkronisasi kegiatan diantara kedua kementerian dalam rangka pengelolaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi di kawasan transmigrasi dan dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat", papar Menteri ESDM.

Dalam sambutannya, Menteri ESDM menyampaikan bahwa Penandatanganan Kesepahaman Bersama dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi untuk bersinergi dalam rangka Program Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi di Kawasan Transmigrasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun yang akan datang sejak penandatanganan Kesepahaman Bersama dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini.

Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan agar dapat terlaksananya kegiatan-kegiatan berdasarkan kerjasama di antara kedua Kementerian untuk mengoptimalkan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyediaan dan pemanfaatan energi baru, terbarukan dan konservasi energi di kawasan transmigrasi dalam rangka meningkatkan keberlanjutan kegiatan penyediaan energi untuk kesejahteraan masyarakat.

Ruang lingkup Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pelaksanaan kegiatan pengelolaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi, dimulai dari penyediaan bahan baku (sisi hulu) sampai dengan pemanfaatan energinya (sisi hilir).

Salah satu sumber energi terbarukan yang akan dikembangkan adalah bioenergi. Pengembangan bioenergi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki peran sangat strategis dilihat dari sisi ekonomi makro, pengembangan daerah maupun secara mikro di tingkat masyarakat. Peyediaan energi baru terbarukan khususnya bioenergi yang dapat dikembangkan di kawasan transmigrasi adalah biogas dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa.

"Salah satu karakteristik sumber daya energi baru dan energi terbarukan tersebut adalah potensi dan pemanfaatannya harus pada lokasi sumber daya energi tersebut berada", jelas Menteri ESDM.

Acara ini juga dihadiri oleh para Bupati dan Gubernur tempat asal transmigran teladan dikarenakan bersamaan dengan acara Temu Transmigran Teladan Tingkat Nasional.
Kepala Pusat Komunikasi Publik



Saleh Abdurrahman

Share This!