Menteri ESDM Serahkan Surat Pendelegasian Wewenang Perijinan Migas Ke BKPM

Wednesday, 20 May 2015 - Dibaca 1796 kali

JAKARTA - Disela-sela The 39th Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2015" (IPA CONVEX 2015) di Jakarta Convention Center, hari ini, Rabu (20/5), Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral menyerahkan surat pendelegasian wewenang perijinan minyak dan gas bumi sebagai bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) Pusat di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. Surat pendelegasian diserahkan langsung kepada Kepala BKPM, Franky Sibarani.

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral terus berbenah diri merampingkan proses perijinan menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan perijinan merupakan bentuk bagian dari upaya Kementerian ESDM untuk meningkatkan investasi. Kementerian ESDM menyederhanakan perizinan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menjadi 42 jenis izin. Seluruh izin dimasukkan ke dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) Pusat di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Regulasi kita mesti mengalami perombakan yang besar-besaran, kita mesti memberi signal kepada investor bahwa kemudahan, kejelasan, predictability, kesederhanaan itu dilakukan," ujar Sudirman.

Kementerian ESDM lanjut Sudirman telah memangkas perijinan dimana tahun lalu masih sebanyak 104 izin kemudian diciutkan pada akhir tahun 2014 menjadi 52 izin dan dalam bulan-bulan terakhir menjadi hanya 42 izin. "Hari ini seluruh proses perijinan migas ini kita serahkan sepenuhnya kepada sebagai contact point meskipun ada beberapa diantaranya harus kembali ke Ditjen Migas dan SKK Migas tetapi contact pointnya akan tetap satu," pungkas Sudirman.

Proses pengalihan ini merupakan satu langkah awal saja karena akan banyak diikuti dengan inisiatif yang lain, hal ini juga menurut Sudirman merupakan satu proses yang sangat signifikan yang menunjukkan kepada industri dan pada dunia kita bisa kalau kita mau. (SF)

Share This!