Menteri ESDM Serahkan Dipa Ta 2014 Kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Kementerian ESDM

Tuesday, 17 December 2013 - Dibaca 3202 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 58/PUSKOM KESDM/2013
Tanggal: 17 Desember 2013

MENTERI ESDM SERAHKAN DIPA TA 2014 KEPADA PARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Kementerian ESDM (BA 020), hari ini, Selasa (17/12), menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2014 kepada para Eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kementerian ESDM.

Acara Penyerahan DIPA Kementerian ESDM TA 2013 merupakan tindak lanjut dari Penyerahan DIPA TA 2014 oleh Presiden RI pada tanggal 10 Desember 2013 kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga.

DIPA Kementerian ESDM TA 2013 diserahkan lebih awal oleh Menteri ESDM dalam rangka percepatan pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian ESDM. Pada tahun 2012 yang lalu, DIPA Kementerian ESDM TA 2013 diserahkan pada tanggal 17 Desember 2012.

Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah agar pengelola APBN tahun anggaran 2014 segera mengambil langkah-langkah antisipasi agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar dan penyerapan dapat optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi anggaran belanja Kementerian ESDM TA. 2014 adalah sebesar Rp 16,26 triliun dengan komposisi sebagai berikut:

a. Belanja pegawai Rp 988,32 miliar atau 6,08%;
b. Belanja barang Rp 5.748,80 miliar atau 35,35%;
c. Belanja modal Rp 9.526,12 miliar atau 58,57%.

Anggaran Kementerian ESDM TA 2014 terdiri atas:
  1. 11 DIPA Induk yang merepresentasikan masing-masing unit Eselon I/setara di lingkungan Kementerian ESDM, Setjen DEN dan BPH Migas.
  2. 98 DIPA Petikan yang merepresentasikan masing-masing Satuan Kerja (satker) terdiri dari 65 DIPA Satker Pusat dan 33 DIPA Satker Daerah (Dinas Provinsi yang membidangi kegiatan energi dan sumber daya mineral):
  1. Sekretariat Jenderal 34 DIPA Petikan (1 DIPA Petikan satker pusat/satker Setjen, dan 33 DIPA Petikan satker daerah/dekonsentrasi).
  2. Ditjen Migas 1 DIPA Petikan.
  3. Ditjen Ketenagalistrikan 39 DIPA Petikan (1 DIPA Petikan satker pusat dan 38 DIPA Petikan satker PT PLN (Persero)).
  4. Ditjen Mineral dan Batubara 1 DIPA Petikan.
  5. Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 1 DIPA Petikan.
  6. Badan Geologi 7 DIPA Petikan.
  7. Inspektorat Jenderal 1 DIPA Petikan.
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM 5 DIPA Petikan.
  9. Badan Pendidikan dan Pelatihan ESDM 7 DIPA Petikan.
  10. BPH Migas 1 DIPA Petikan.
  11. Setjen Dewan Energi Nasional 1 DIPA Petikan.

Dengan adanya percepatan penyerahan DIPA pada hari ini, diharapkan proses pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu pada awal tahun 2014 dan dapat mengakselerasi realisasi kegiatan program pembangunan yang telah disusun atau direncanakan secara matang. Hal ini merupakan cermin tanggung jawab dan kesungguhan dalam melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran tahun 2014 yang merupakan amanat dari rakyat, agar APBN dikelola secara transparan, profesional, proporsional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala Pusat Komunikasi Publik,


Saleh Abdurrahman

Share This!