Menteri ESDM : Saya Minta Proses Renegosiasi Tidak Lama

Wednesday, 23 December 2015 - Dibaca 477 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mendorong Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta pelaku industri sektor minerba agar dalam melakukan proses renegosiasi terlalu lama karena menurut Menteri situasi saat ini cepat sekali berubah. Renegosiasi terhadap Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang meliputi enam aspek merupakan amanah dari UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah melakukan renegosiasi.

"Harus ada dua belah pihak yang mendorong proses perundingan negosiasi agar tidak terlalu lama karena situasi cepat berubah. Karena itu mohon dapat diselesaikan dengan cepat", ujar Sudirman dalam sambutannya saat Penandatanganan Amandemen 9 KK dan 12 PKP2B di Jakarta, Rabu (23/12).

Proses renegosiasi terhadap KK dan PKP2B telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2009. Renegosiasi yang dilakukan pemerintah mengagendakan enam isu strategis yakni, luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang-barang dan jasa dalam negeri.

Proses renegosiasi dilakukan pemerintah juga mempertimbangkan kondisi kekinian subsektor mineral dan batubara. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

Sudirman berpesan agar dalam proses renegosiasi tidak berjalan terlalu lama agar proses selanjutnya dapat segerara dilaksanakan. "Saya titip kepada seluruh tim saya, juga dengan pelaku industri, proses negosiasi sebisa-bisanya jangan terlalu panjang, kita harus segera simpulkan karena masih ada beberapa hal lagi yang harus diselesaikan", tegas Sudirman.

Selanjutnya, terhadap KK dan PKP2B yang telah menandatangani amandemen kontrak, Kementerian ESDM meminta untuk segera melaksanakan kewajibannya. "Saya berharap perusahaan tetap berkomitmen pada yang sudah disepakati dan mentaati peraturan yang berlaku," tutup Sudirman. (WA)

Share This!